KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan dilakukan di 10 lokasi yang terletak di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut.
’’Senin dan Selasa tim penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi. Baik rumah, kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait TPK penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Banggai Laut TA 2020 yang diduga melibatkan Bupati Banggai Laut WB (Wenny Bukamo),’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Ali menyampaikan, dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan.
’’Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,’’ tegas Ali.
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020. Dia tetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (3/12) kemarin.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap.
Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedi Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili dan Direktur PT Adronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
KPK menduga, Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment