KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Putusan MA itu disambut suka cita oleh PKS. Bagaimana tanggapan Fahri Hamzah?
Politikus asal Sumbawa-Nusa Tenggara Barat (NTB) tentunya tidak akan tinggal diam. Dia mengaku akan mengambil langkah hukum kembali terkait hal tersebut. “Banyak langkah yang akan saya ambil, karena perampasan HAM harus dihukum berat. Tapi saya mau jumpa lawyer dulu,” ucapnya.
Terkait gugatan Rp 30 miliar terhadap PKS yang akhirnya kandas, mantan anggota DPR RI itu menegaskan jika niat awalnya akan disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim. Namun, dengan kandasnya gugatan ini, Fahri pun gagal menyumbangkan Rp 30 miliar itu.
“Niatnya yang (Rp) 30 miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeser pun. Disumbangkan ke Fakir miskin dan anak yatim,” tegasnya.
Di sisi lain, Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan MA tersebut. PKS menyambut baik keputusan MA ini. “Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini,” kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.
Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan ke meja hijau. Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.
Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS tidak diam. PK dilayangkan. Apa kata MA? “Kabul,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari detikcom.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.
“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.
Berikut isi Putusan PN Jaksel yang dikuatkan PT DKI dan Kasasi:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
- Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); (Point 9 dihapus oleh putusan PK)
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI : • Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : • Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah). [ind]
Comment