KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/07/2023).
Selain Lasarus, KPK juga memanggil tiga anggota DPR lain, mereka yakni Ridwan Bae, Hamka B Kady dan Andi Iwan Darmawan Aras. Penyidik juga memanggil Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution untuk mendalami perkara ini.
“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan,” kata Ali.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Adapun lima penerima, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Teranyar, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan mengenai proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya. (Jau)
Comment