Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana Hadi Setiawan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Ali menuturkan, terpidana Hadi Setiawan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti menyuap hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
“Selain pidana badan, Hadi Setiawan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” cetus Ali.
Dalam perkara ini, Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar SGD 150.000. Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan Sontan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana Hadi Setiawan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Ali menuturkan, terpidana Hadi Setiawan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti menyuap hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
“Selain pidana badan, Hadi Setiawan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” cetus Ali.
Dalam perkara ini, Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar SGD 150.000. Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan Sontan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini