Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10) menimbulkan penolakan hampir dari seluruh kalangan masyarakat. Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa pun menghiasi sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan ada pelajar atau siswa menengah yang ikut terlibat.
Terkait terlibatknya siswa dalam demo UU Omnibus Law, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri menyayangkan tindakan anak sekolah tersebut. Dia beranggapan bahwa seharusnya mereka belajar, bukan berdemo.
“Itu sangat disayangkan pelajar setingkat menengah demo di jalanan yg rentan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (8/10).
Jumeri pun meyakini bahwa mereka hanya ikut-ikutan saja, tidak mengerti konteks dari demonstrasi itu sendiri. Sehingga dia meminta koordinator pelaksana aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan para pelajar yang masih di bawah umur.
“Saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan,” imbuhnya.
Pihak polisi dalam mengawal keamanan aksi unjuk rasa tersebut juga telah mengamankan para pelajar di berbagai wilayah yang masih dibawah umur. Kata Jumeri, hal tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan mereka.
“Polisi punya standar dalam memangani kenakalan anak-anak, mereka diberi pembinaan oleh kepolisian, sekolah dan orang tuanya. mereka harus diselamatkan dari bahaya,” pungkas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10) menimbulkan penolakan hampir dari seluruh kalangan masyarakat. Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa pun menghiasi sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan ada pelajar atau siswa menengah yang ikut terlibat.
Terkait terlibatknya siswa dalam demo UU Omnibus Law, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri menyayangkan tindakan anak sekolah tersebut. Dia beranggapan bahwa seharusnya mereka belajar, bukan berdemo.
“Itu sangat disayangkan pelajar setingkat menengah demo di jalanan yg rentan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (8/10).
Jumeri pun meyakini bahwa mereka hanya ikut-ikutan saja, tidak mengerti konteks dari demonstrasi itu sendiri. Sehingga dia meminta koordinator pelaksana aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan para pelajar yang masih di bawah umur.
“Saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan,” imbuhnya.
Pihak polisi dalam mengawal keamanan aksi unjuk rasa tersebut juga telah mengamankan para pelajar di berbagai wilayah yang masih dibawah umur. Kata Jumeri, hal tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan mereka.
“Polisi punya standar dalam memangani kenakalan anak-anak, mereka diberi pembinaan oleh kepolisian, sekolah dan orang tuanya. mereka harus diselamatkan dari bahaya,” pungkas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini