Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 13 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Disahkannya ominubus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak hanya mendapat penolakan dari buruh. Tapi, mahasiswa pun turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakan omnibus law UU Ciptaker. Terkait demo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengimbau para mahasiswa untuk tidak ikut aksi unjuk rasa.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1035/E/KM/2020 yang berisikan himbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker tertanggal 9 Oktober. SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam ini ditujukan untuk para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud. Serta tembusan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Secara garis besar, SE tersebut tertulis agar mahasiswa dan mahasiswi tidak turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Sebab, kondisi Covid-19 masih belum mereda.
“Mengimbau para mahasiswa/mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/mahasiswi di masa pandemi ini,” ucap dia dalam SE tersebut yang dikutip KalbarOnline.com, Selasa (13/10).
Selain itu, para pimpinan perguruan tinggi diminta untuk segera memberikan penjelasan isi serta mengkaji secara menyeluruh UU Ciptaker. Sehingga nantinya, hasil pemikiran dari UU Ciptaker dapat disampaikan kepada DPR dan pemerintah dengan cara yang santun. Tanpa aksi demonstrasi.
Lewat SEnya, Kemndikbud juga menginstruksikan para dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengadakan aksi unjuk rasa. Lebih baik mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker maupun produk kebijakan lainnya.
“Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk yurut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” tulisnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Disahkannya ominubus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak hanya mendapat penolakan dari buruh. Tapi, mahasiswa pun turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakan omnibus law UU Ciptaker. Terkait demo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengimbau para mahasiswa untuk tidak ikut aksi unjuk rasa.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1035/E/KM/2020 yang berisikan himbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker tertanggal 9 Oktober. SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam ini ditujukan untuk para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud. Serta tembusan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Secara garis besar, SE tersebut tertulis agar mahasiswa dan mahasiswi tidak turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Sebab, kondisi Covid-19 masih belum mereda.
“Mengimbau para mahasiswa/mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/mahasiswi di masa pandemi ini,” ucap dia dalam SE tersebut yang dikutip KalbarOnline.com, Selasa (13/10).
Selain itu, para pimpinan perguruan tinggi diminta untuk segera memberikan penjelasan isi serta mengkaji secara menyeluruh UU Ciptaker. Sehingga nantinya, hasil pemikiran dari UU Ciptaker dapat disampaikan kepada DPR dan pemerintah dengan cara yang santun. Tanpa aksi demonstrasi.
Lewat SEnya, Kemndikbud juga menginstruksikan para dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengadakan aksi unjuk rasa. Lebih baik mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker maupun produk kebijakan lainnya.
“Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk yurut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” tulisnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini