Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas para pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam pun mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut.
Kata dia, pendidikan tinggi harusnya menjadi tempat kaum intelektual untuk bisa mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu UU tersebut. Jangan langsung berunjuk rasa.
“Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK. Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tutur dia.
Dia pun memahami bahwa tindakan mereka adalah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, sebaiknya permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan kepala dingin.
“Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik,” ucapnya.
Kata dia, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada lagi klaster pendidikan. Jadi tidak perlu dirisaukan. “Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker,” imbuhnya.
Padahal kenyataannya, pasal yang mengatur pendidikan di UU Ciptaker masih ada. Hal tersebut tercantum di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur tentang komersialisasi pendidikan.
Adapun, berikut ini pasal yang di maksudkan:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas para pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam pun mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut.
Kata dia, pendidikan tinggi harusnya menjadi tempat kaum intelektual untuk bisa mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu UU tersebut. Jangan langsung berunjuk rasa.
“Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK. Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tutur dia.
Dia pun memahami bahwa tindakan mereka adalah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, sebaiknya permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan kepala dingin.
“Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik,” ucapnya.
Kata dia, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada lagi klaster pendidikan. Jadi tidak perlu dirisaukan. “Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker,” imbuhnya.
Padahal kenyataannya, pasal yang mengatur pendidikan di UU Ciptaker masih ada. Hal tersebut tercantum di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur tentang komersialisasi pendidikan.
Adapun, berikut ini pasal yang di maksudkan:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini