Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 April 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial CCP di Jalan Banyumas, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Pria 18 tahun yang sudah lama meresahkan warga dan terkenal licin itu akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan itu, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan selaku tersangka.
"Setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kubu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam, dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram, dimana sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu, namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka," terang Ade.
Barang haram ini merupakan paketan Rp 250 ribu yang kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket-paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Uangnya (hasil keuntungan penjualan) digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online," bebernya.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka (inisial CCP) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Ade. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial CCP di Jalan Banyumas, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Pria 18 tahun yang sudah lama meresahkan warga dan terkenal licin itu akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan itu, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan selaku tersangka.
"Setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kubu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam, dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram, dimana sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu, namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka," terang Ade.
Barang haram ini merupakan paketan Rp 250 ribu yang kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket-paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Uangnya (hasil keuntungan penjualan) digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online," bebernya.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka (inisial CCP) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini