Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 April 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok pemuda di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (01/04/2024) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, dari kejadian itu, petugas turut mengamankan empat pemda beserta dua bilah senjata tajam ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang pemuda, masing-masing berinisial RN (15 tahun), DN (20 tahun), IN (15 tahun) dan AI (17 tahun). Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade, Selasa (02/04/2024).
Ia menyampaikan, kalau aksi tawuran tersebut dapat digagalkan berkat laporan warga yang mencurigai gerak gerik sekumpulan pemuda yang saat itu sedang nongkrong di tepi Jalan Raya Desa Kapur.
“Tim Spartan yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP dan menyergap sekelompok pemuda yang berlari kocar-kacir. Alhasil Tim Spartan mengamankan empat orang pemuda dan dua bilah senjata tajam yang akan digunakan tawuran’ terangnya.
Menurut informasi awal yang diperoleh pihak kepolisian, aksi tawuran tersebut dipicu karena dendam lama karena salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas.
"Hasil interogasi singkat, pemicu aksi tawuran tersebut karena dendam lama yang disebabkan salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas," ujar Ade.
Sebagai informasi, Patroli PRC Spartan Polres Kubu Raya merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam mencegah terjadinya street crime (kejahatan jalanan). Sasaran operasi dari Tim PRC Spartan ini meliputi geng motor, premanisme, peredaran narkoba, penyalahgunaan miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta kejahatan jalanan lainnya.
"Kami dari Polres Kubu Raya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya," jelasnya. (Jau/Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok pemuda di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (01/04/2024) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, dari kejadian itu, petugas turut mengamankan empat pemda beserta dua bilah senjata tajam ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang pemuda, masing-masing berinisial RN (15 tahun), DN (20 tahun), IN (15 tahun) dan AI (17 tahun). Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade, Selasa (02/04/2024).
Ia menyampaikan, kalau aksi tawuran tersebut dapat digagalkan berkat laporan warga yang mencurigai gerak gerik sekumpulan pemuda yang saat itu sedang nongkrong di tepi Jalan Raya Desa Kapur.
“Tim Spartan yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP dan menyergap sekelompok pemuda yang berlari kocar-kacir. Alhasil Tim Spartan mengamankan empat orang pemuda dan dua bilah senjata tajam yang akan digunakan tawuran’ terangnya.
Menurut informasi awal yang diperoleh pihak kepolisian, aksi tawuran tersebut dipicu karena dendam lama karena salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas.
"Hasil interogasi singkat, pemicu aksi tawuran tersebut karena dendam lama yang disebabkan salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas," ujar Ade.
Sebagai informasi, Patroli PRC Spartan Polres Kubu Raya merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam mencegah terjadinya street crime (kejahatan jalanan). Sasaran operasi dari Tim PRC Spartan ini meliputi geng motor, premanisme, peredaran narkoba, penyalahgunaan miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta kejahatan jalanan lainnya.
"Kami dari Polres Kubu Raya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya," jelasnya. (Jau/Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini