Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 28 Maret 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polsek Sungai Raya terpaksa mengamankan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (26/03/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Langkah pengamanan itu pun diambil sesaat Kepolisian Sektor Sungai Raya yang tengah melakukan Patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mendapatkan laporan dari bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB.
Di mana dalam laporan itu disebutkan, terdapat rencana sejumlah remaja yang akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung antar mereka di sekitar komplek Adi Griya BTN Teluk Mulus.
[caption id="attachment_128632" align="aligncenter" width="1599"]
Polsek Sungai Raya mengamankan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (26/03/2023) malam. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Mendengar laporan itu, tim patroli segera meluncur ke lokasi dan meminta back up dari Tim Spartan Polres Kubu Raya. Benar saja, sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung pun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk diberikan pengarahan.
Selain itu, pada saat penggeledahan, di salah satu kain sarung yang dipakai oleh para remaja ini, polisi menemukan batu yang diikat pada ujung kain sarung.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, bahwa tindakan tawuran atau perang sarung yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum.
[caption id="attachment_128630" align="aligncenter" width="1600"]
Polsek Sungai Raya memberikan arahan kepada sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (26/03/2023) malam. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera bertindak untuk mengamankan para pelaku agar dapat mencegah terjadinya tindakan serupa.
“Terdapat 10 remaja yang kita amankan," jelasnya.
Selama di Polsek Sungai Raya, para remaja yang masih di bawah umur ini mendapatkan pembelajaran tentang etika, pengetahuan wawasan kebangsaan dan pemahaman Bhineka Tunggal Ika serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, yang disaksikan oleh orangtua atau wali mereka.
"Kami dari kepolisian mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini," pinta Hasiholand. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Polsek Sungai Raya terpaksa mengamankan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (26/03/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Langkah pengamanan itu pun diambil sesaat Kepolisian Sektor Sungai Raya yang tengah melakukan Patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mendapatkan laporan dari bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB.
Di mana dalam laporan itu disebutkan, terdapat rencana sejumlah remaja yang akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung antar mereka di sekitar komplek Adi Griya BTN Teluk Mulus.
[caption id="attachment_128632" align="aligncenter" width="1599"]
Polsek Sungai Raya mengamankan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (26/03/2023) malam. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Mendengar laporan itu, tim patroli segera meluncur ke lokasi dan meminta back up dari Tim Spartan Polres Kubu Raya. Benar saja, sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung pun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk diberikan pengarahan.
Selain itu, pada saat penggeledahan, di salah satu kain sarung yang dipakai oleh para remaja ini, polisi menemukan batu yang diikat pada ujung kain sarung.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, bahwa tindakan tawuran atau perang sarung yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum.
[caption id="attachment_128630" align="aligncenter" width="1600"]
Polsek Sungai Raya memberikan arahan kepada sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran atau perang sarung di sekitaran BTN Teluk Mulus Perum Adi Griya, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (26/03/2023) malam. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera bertindak untuk mengamankan para pelaku agar dapat mencegah terjadinya tindakan serupa.
“Terdapat 10 remaja yang kita amankan," jelasnya.
Selama di Polsek Sungai Raya, para remaja yang masih di bawah umur ini mendapatkan pembelajaran tentang etika, pengetahuan wawasan kebangsaan dan pemahaman Bhineka Tunggal Ika serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, yang disaksikan oleh orangtua atau wali mereka.
"Kami dari kepolisian mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini," pinta Hasiholand. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini