KalbarOnline, Kubu Raya – Sat Reskrim Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SI (44 tahun), warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (11/07/2023).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melaui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, dari penangkapan terduga, personel Polsek Batu Ampar mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar yang dibalut dengan tisu dan di simpan di dalam kotak rokok.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polsek Batu Ampar, yang kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti,” kata Ade, Jumat (14/07/2023).
“Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar, Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (11/07/2023) lalu,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang dilapisi oleh tisu di saku depan baju yang digunakan oleh pelaku. Saat dilakukan interogasi, SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya SI dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Narkoba jenis sabu tersebut diamankan petugas dari dalam bungkus rokok, dengan berat bruto barang bukti yakni 0,28 gram,” tambagnya.
Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial SAM di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp 1.5 juta. Jika sabu tersebut berhasil di jual, SI mengaku akan mendapatkan selisih keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
“SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar Rp 1.5 juta ditransfer SI ke rekening SAM. Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar, kemudian SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar,” jelas Ade.
Ade Menambahkan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jangan sekali-kali mencoba apapun bentuk narkotika, sekali mencoba pasti terjerumus. Narkoba tidak menjadikan kita smart melainkan sebaliknya, pecandu narkoba akan bersikap anti sosial dan condong akan berbuat kriminal,” katanya.
Ade menambahkan, perlu diketahui masyarakat, bahwa seorang pecandu narkoba akan sulit kembali sembuh atau normal seratus persen, dan pastinya akan banyak mengeluarkan biaya untuk itu.
“Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi hancur berantakan,” tegas Ade jelas. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment