KalbarOnline, Kubu Raya – Mengatasi izin pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akan memakai pola jangka pendek. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Agus Darmansyah usai melaksanakan rapat dengar pendapat antara Dinas Perhubungan Kubu Raya, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Dinas Perikanan dan Kelautan, Pertamina, serta Polresta Pontianak.
“Telah disepakati nantinya para penyalur BBM akan ditunjuk oleh Kepala Desa setelah surat rekomondasi dikeluarkan maka diteruskan ke Camat. Melalui rekomondasi Camat, maka mengetahui pihak Polsek dan Danramil untuk diketahui Disperindagkop,” ujarnya, di Sui Raya, Kamis (3/8).
Surat rekomondasi dikatakan dia bersifat sementara hanya dipergunakan selama tiga bulan. Sedangkan dalam jangka panjang, para penyalur BBM ke daerah-daerah berpedoman dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Dalam aturan BPH Migas penyalur BBM lebih memberi rasa aman dalam pendistribusiannya seperti, pengangkutan, tempat penampungan minyak itu sendiri. Memakai syarat-syarat dalam peraturan BPH Migas itu, yang berarti penyalur BBM dalam pengangkutannya harus mempunyai angkutan khusus,” jelasnya.
Terkait dengan solusi jangka pendek, Agus memaparkan rekomondasi bersifat sesuai dengan kebutuhannya untuk satu wilayah sehingga kebutuhan BBM benar-benar tepat sasaran.
“Desa yang menyebutkan kebutuhannya, misalnya Desa Batu Ampar butuhnya dalam satu minggu 1000 Liter berarti dalam surat rekomondasinya juga 1000 Liter,” tukasnya. (Ian)
Comment