KalbarOnline.com – Isu sengketa pajak yang melibatkan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikat pada jebloknya saham PGN kemarin (4/1/2021). Berdasarkan data RTI, saham PGN bersandi PGAS tersebut melemah 115 poin atau anjlok 6,95 persen.
Sengketa yang dimaksud adalah atas nilai pajak sebesar total Rp 6,88 triliun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Angka tersebut didasarkan atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda.
Sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Pada 2017, pihak PGN mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak.
Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.
Pihak PGAS menyatakan tetap berupaya menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut. PGN juga sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.
Adapun untuk penyelesaian sengketa ini Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu. Dan langkah hukum akan dilanjutkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah ada.
“Nanti dengan dasar keputusan tersebut maka kami akan minta untuk PGN melakukan langkah hukum, misalnya PK (peninjauan kembali) 2 dan itu memungkinkan karena sudah diakui bahwa ini bukanlah objek pajak,” jelas Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).
Manajemen PGN menyebutkan tengah mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.
Perusahaan juga telah menyampaikan kepada DJP untuk melakukan penagihan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga kesulitan keuangan bisa ditangani perusahaan. [rif]
Comment