Sanggau    

Kepala Adat Kedondong dan Kadus Kedian Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Martinus

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 20 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sanggau – KepalaAdat Kedondong dan Kepala Dusun Kedian menggelar musyawarah adat

penyelesaian kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga setempat.

Musyawarah adat ini digelar sesuai dengan

surat undangan nomor 03 KDT/dsn.kdg/01/2019 tertanggal 15 Januari 2018 dengan

perihal undangan penyelesaian adat kasus pemukulan saudara Martinus Duok oleh saudara

Makmur Sinaga, yang berlangsung di gedung pertemuan umum Desa Pandan Sembuat,

Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Sabtu (19/1/2019).

Acara adat ini dijadwalkan mulai pukul

09.00 pagi, namun dari pihak terlapor yakni Makmur Sinaga mangkir alias tidak

hadir. Setelah molor kurang lebih satu jam, akhirnya pimpinan musyawarah adat

membuka perihal penyelesaian kasus penganiayaan ini pada pukul 10.00 pagi dan

berlangsung hingga pukul 12.15 siang.

Pada penyelesaian kasus penganiayaan ini,

hadir pula Temenggung Sub Suku Hibun wilayah Tayan Hulu Geraldul Radusi,

Temenggung wilayah Desa Pandan Sembuat Sama, Temenggung wilayah Desa Kedakas

Sumardi, Kepala Adat Kampung Kedondong Tarsius dan Kepala Adat Kampung Siram

Acung.

Kemudian turut hadir pula Kepala Desa

Pandan Sembuat Drs. Manudi, juga Kepala Desa Kedakas Supiandi. Kanit Bimas

Polsek Tayan Hulu Bripka. Chon Ds, pihak korban Martinus Duok bersama tokoh masyarakat

dari Desa Pandan Sembuat dan Kedakas, beserta para ahli waris dari wilayah Desa

Pandan Sembuat dan Kedakas serta ahli waris pihak istri korban dari Jangkang

Parus.

Tidak hadirnya pihak terlapor dalam kasus penganiayaan

pemukulan Makmur Sinaga beserta beberapa orang undangan dari pihak PT. KGP pada

musyawarah penyelesaian kasus ini mengecewakan pihak-pihak terkait.

Terlapor dianggap sudah tidak mengindahkan

panggilan atau undangan dari Kepala Adat dan Kepala Dusun serta tidak ada

pemberitahuan tertulis maupun utusan yang mewakili akan alasan ketidakhadirannya

tersebut.

Atas dasar ini maka forum musyawarah adat

melalui Kepala Adat memutuskan untuk melimpahkan kasus penyelesaian adat ke tingkat

Temenggung, yang akan difasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Pandan Sembuat

dan Desa Kedakas.

“Kami pengurus adat tingkat dusun merasa

kecewa atas ketidakhadiran Makmur Sinaga dalam musyawarah ini, acara ini

sebenarnya untuk menyelesaikan kasus perkelahian mereka, masalah siapa yang besar

dan siapa yang kecil sangsi adatnya-kan forum adat yang memutuskan,” ungkap

Tarsius Kepala Adat Dusun Kedondong usai acara.

“Kalau tidak datang seperti ini, berarti

dia sudah tidak menghargai maksud baik dari kami untuk menyelesaikan kasus

penganiayaan ini secara adat dan kalau seperti ini ya, kami limpahkan ke

Temenggung Desa saja untuk memproses lanjut kasus ini,” tutupnya.

Sedangkan dari pihak Pemerintah dalam hal

ini Kepala Dusun Kedondong Desa Kedian yang sudah berusaha memfasilitasi

pertemuan penyelesaian kasus ini juga kecewa atas ketidakhadiran pihak terlapor.

“Saya kecewa atas ketidakhadiran Makmur

Sinaga serta Manager PT. KGP pada kesempatan ini, oleh karena itu kasus ini

tetap kami lanjutkan ke tingkat Desa untuk memfasilitasinya,” ucap Sinardi

selaku Kepala Dusun Desa Kedian.

Dalam acara penyelesaian kasus pemukulan

terhadap Martinus Duok ini dan dari pihak terlapor tidak mengahidirinya,

situasi berjalan aman lancar dan tertib, atas kesadaran para undangan lain yang

sportif untuk mengikuti acara tersebut sampai selesai.

Pada kesempatan Musyawarah ini juga, pihak kepolisian melalui Kanit Binmas Bripka. Chon Ds berpesan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik- baiknya dan secepatnya. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Buka MTQ ke-28 Putussibau Utara, Bupati Nasir : Amalkan Alquran di Kehidupan Sehari-hari
Sabtu, 19 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Kalbar Saksikan Pertandingan Kancil BBK Pontianak
Sabtu, 19 Januari 2019

Berita terkait