Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 04 Januari 2022 |
Seorang Pemuda di Sekadau Ditahan Polisi Karena Bawa Sabu
KalbarOnline, Sekadau – Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa, 4 Januari 2022.
Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gang Dani Jalan Sekadau-Sintang kilometer 07, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.
Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.
"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah diperiksa, didalam kotak rokok ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Seorang Pemuda di Sekadau Ditahan Polisi Karena Bawa Sabu
KalbarOnline, Sekadau – Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa, 4 Januari 2022.
Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gang Dani Jalan Sekadau-Sintang kilometer 07, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.
Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.
"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah diperiksa, didalam kotak rokok ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini