Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 September 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyatakan pihaknya siap membantu bahkan memfasilitasi penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba di dalam lapas.
“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan, jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus terkait Narkoba kami akan fasilitasi," ujar Pria kepada awak media, Selasa (27/09/2022).
Komitmen tersebut disampaikan Pria menyusul adanya dugaan keterlibatan satu diantara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Pontianak bernama Misrohadi alias Acan–berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Kalbar atas kasus penangkapan 2 orang warga asal Kabupaten Sanggau yang membawa 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, pada Sabtu tanggal 24 September 2022.
"Termasuk jika Penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman," terang Pria.
Tak hanya itu, secara internal, mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itu juga mengaku tak akan segan-segan menindak tegas jika ada petugas yang terlibat dalam penyelundupan Narkoba di dalam lapas/rutan.
“Apabila berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didapati keterlibatan petugas dalam upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan bisa dipecat,” jelasnya.
Untuk diketahui, WBP Lapas Kelas II A Pontianak bernama Misrohadi alias Acan merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2021 yang sudah di vonis dengan putusan 8 tahun denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Misrohadi alias Acan baru menjalani hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 7 bulan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyatakan pihaknya siap membantu bahkan memfasilitasi penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba di dalam lapas.
“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan, jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus terkait Narkoba kami akan fasilitasi," ujar Pria kepada awak media, Selasa (27/09/2022).
Komitmen tersebut disampaikan Pria menyusul adanya dugaan keterlibatan satu diantara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Pontianak bernama Misrohadi alias Acan–berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Kalbar atas kasus penangkapan 2 orang warga asal Kabupaten Sanggau yang membawa 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, pada Sabtu tanggal 24 September 2022.
"Termasuk jika Penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman," terang Pria.
Tak hanya itu, secara internal, mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itu juga mengaku tak akan segan-segan menindak tegas jika ada petugas yang terlibat dalam penyelundupan Narkoba di dalam lapas/rutan.
“Apabila berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didapati keterlibatan petugas dalam upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan bisa dipecat,” jelasnya.
Untuk diketahui, WBP Lapas Kelas II A Pontianak bernama Misrohadi alias Acan merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2021 yang sudah di vonis dengan putusan 8 tahun denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Misrohadi alias Acan baru menjalani hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 7 bulan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini