Pontianak    

Lagi, Warga Binaan Lapas Pontianak Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 10 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kerjasama Polda

Kalbar dan BNN

KalbarOnline,

Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar

mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram

sabu, Kamis (30/8/2018).

Baca: Lagi,

Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan

‎Internasional

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi

Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri

Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil

mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis

sabu‎ yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini,

dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni

WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai

ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura.

Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100

ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,”

tutur Kapolda.

“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah

seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang

mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram

sabu-sabu,” ungkap Kapolda.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu

Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai

kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram

sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus

narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA

(berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional

tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP

Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan

Kelas IIA Pontianak.

“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu

seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam

mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya

sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada

kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur

hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Lagi, Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional
Senin, 10 September 2018
Artikel Sebelumnya
Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Satu WNA Asal Nigeria Dalam Pengejaran
Senin, 10 September 2018

Berita terkait