Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 10 September 2018 |
Kerjasama Polda
Kalbar dan BNN
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar
mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram
sabu, Kamis (30/8/2018).
Baca: Lagi,
Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan
Internasional
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi
Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri
Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil
mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis
sabu yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.
“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini,
dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni
WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai
ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura.
Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100
ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,”
tutur Kapolda.
“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah
seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang
mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram
sabu-sabu,” ungkap Kapolda.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu
Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai
kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram
sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus
narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA
(berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).
Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional
tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP
Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan
Kelas IIA Pontianak.
“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu
seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam
mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya
sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.
“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada
kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur
hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)
Kerjasama Polda
Kalbar dan BNN
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar
mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram
sabu, Kamis (30/8/2018).
Baca: Lagi,
Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan
Internasional
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi
Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri
Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil
mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis
sabu yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.
“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini,
dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni
WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai
ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura.
Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100
ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,”
tutur Kapolda.
“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah
seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang
mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram
sabu-sabu,” ungkap Kapolda.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu
Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai
kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram
sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus
narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA
(berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).
Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional
tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP
Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan
Kelas IIA Pontianak.
“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu
seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam
mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya
sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.
“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada
kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur
hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini