Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak mendadak heboh. Kamar mereka dirazia oleh petugas, Selasa pagi, 19 April 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Pontianak Sahduriman mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 tahun.
“Dalam razia ini, kita terjunkan 54 personel dan di bawah pengawasan petugas kepolisian,” kata Sahduriman.
Sahduriman menyebut, razia tersebut berlangsung humanis dan tegas. Petugas menemukan 10 unit handphone, gunting dan korek api. Namun petugas tidak menemukan adanya narkoba di kamar warga binaan.
“Yang harus diantisipasi, handphone dapat digunakan warga binaan untuk melakukan pelarian atau memesan narkotika,” kata Sahduriman.
Sahduriman mengatakan, dari 254 warga binaan, sebanyak 204 di antaranya atau sekitar 80 persen lebih merupakan kasus narkotika.
Dirinya menegaskan, apabila ada warga binaan ketahuan melakukan pelanggaran maka akan langsung ditindak.
"Penindakannya melalui pemeriksaan, apabila terbukti mereka akan disidang dan dijatuhi sanksi, misalnya tidak diberikan hak-hak tertentu seperti remisi dan lain sebagainya," pungkas Sahduriman.
KalbarOnline, Pontianak – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak mendadak heboh. Kamar mereka dirazia oleh petugas, Selasa pagi, 19 April 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Pontianak Sahduriman mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 tahun.
“Dalam razia ini, kita terjunkan 54 personel dan di bawah pengawasan petugas kepolisian,” kata Sahduriman.
Sahduriman menyebut, razia tersebut berlangsung humanis dan tegas. Petugas menemukan 10 unit handphone, gunting dan korek api. Namun petugas tidak menemukan adanya narkoba di kamar warga binaan.
“Yang harus diantisipasi, handphone dapat digunakan warga binaan untuk melakukan pelarian atau memesan narkotika,” kata Sahduriman.
Sahduriman mengatakan, dari 254 warga binaan, sebanyak 204 di antaranya atau sekitar 80 persen lebih merupakan kasus narkotika.
Dirinya menegaskan, apabila ada warga binaan ketahuan melakukan pelanggaran maka akan langsung ditindak.
"Penindakannya melalui pemeriksaan, apabila terbukti mereka akan disidang dan dijatuhi sanksi, misalnya tidak diberikan hak-hak tertentu seperti remisi dan lain sebagainya," pungkas Sahduriman.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini