KalbarOnline, Pontianak – Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS (51 tahun) melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 – 12.00 WIB. Hingga hari ini, AS masih belum ditemukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, AS diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.
“Saat pengecekan, AS tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo, Kamis (25/01/2024).
AS sendiri merupakan narapidana dengan kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya AS merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.
Menurut Hernowo, AS dikenal sebagai warga binaan yang baik dan sering merawat temannya yang sakit yang berada di blok A.
Diduga, AS kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A saat ia sedang merawat temannya yang sakit.
Atas kasus tersebut, Hernowo menerangkan, kalapas telah membentuk tim pencarian yang terdiri dari KPLP dan dibantu oleh bidang lain, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, upaya pencarian terus dilakukan sesuai informasi dari keluarga dan warga binaan,” katanya.
Hernowo menegaskan, bahwa sanksi tetap akan diberlakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan, dan keputusan akhir akan diambil oleh kalapas.
“Melarikan diri dianggap sebagai pelanggaran serius, yang dapat mengakibatkan ketidakberlakuan remisi dan program asimilasi bagi yang bersangkutan,” tegasnya. (Indri)
Comment