Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS (51 tahun) melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 - 12.00 WIB. Hingga hari ini, AS masih belum ditemukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, AS diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.
“Saat pengecekan, AS tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo, Kamis (25/01/2024).
AS sendiri merupakan narapidana dengan kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya AS merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.
Menurut Hernowo, AS dikenal sebagai warga binaan yang baik dan sering merawat temannya yang sakit yang berada di blok A.
Diduga, AS kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A saat ia sedang merawat temannya yang sakit.
Atas kasus tersebut, Hernowo menerangkan, kalapas telah membentuk tim pencarian yang terdiri dari KPLP dan dibantu oleh bidang lain, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, upaya pencarian terus dilakukan sesuai informasi dari keluarga dan warga binaan,” katanya.
Hernowo menegaskan, bahwa sanksi tetap akan diberlakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan, dan keputusan akhir akan diambil oleh kalapas.
“Melarikan diri dianggap sebagai pelanggaran serius, yang dapat mengakibatkan ketidakberlakuan remisi dan program asimilasi bagi yang bersangkutan,” tegasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS (51 tahun) melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 - 12.00 WIB. Hingga hari ini, AS masih belum ditemukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, AS diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.
“Saat pengecekan, AS tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo, Kamis (25/01/2024).
AS sendiri merupakan narapidana dengan kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya AS merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.
Menurut Hernowo, AS dikenal sebagai warga binaan yang baik dan sering merawat temannya yang sakit yang berada di blok A.
Diduga, AS kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A saat ia sedang merawat temannya yang sakit.
Atas kasus tersebut, Hernowo menerangkan, kalapas telah membentuk tim pencarian yang terdiri dari KPLP dan dibantu oleh bidang lain, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, upaya pencarian terus dilakukan sesuai informasi dari keluarga dan warga binaan,” katanya.
Hernowo menegaskan, bahwa sanksi tetap akan diberlakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan, dan keputusan akhir akan diambil oleh kalapas.
“Melarikan diri dianggap sebagai pelanggaran serius, yang dapat mengakibatkan ketidakberlakuan remisi dan program asimilasi bagi yang bersangkutan,” tegasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini