KalbarOnline.com – Bareskrim Polr mengamankan 47 perempuan pemandu lagu atau LC dari berbagai daerah yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke di Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten Rabu (19/8/2020), malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penggerebekan itu dilakukan atas adanya dugaantindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
“Sekitar pukul 19.30 WIB telah dilakukan penggeledahan atau penggerebekan terhadap Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong,” kata Argo, Kamis (20/8/2020).
Argo mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang bukti dugaan kasus eksploitasi seksual.
Barang bukti yang turut diamankan, mulai dari baju Kimono Jepang, kwitansi hotel, hingga 12 kotak alat kontrasepsi (kondom).
Argo menjelaskan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sejak awal Juni lalu. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut mempekerjakan 47 wanita pemandu lagu yang berasal dari berbagai daerah.
“Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” pungkasnya.
Kini para pemandu lagu itu dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa. Polisi juga melakukan pemeriksaan terkait Corona, yaitu rapid test terhadap para wanita pemandu lagu itu.
Diketahui, Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020. [rif]
Comment