Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 01 November 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara berinisial AT (24 tahun) diamankan pihak pihak kepolisian lantaran dianggap telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah wanita, dengan mengedit foto para korban dengan tubuh tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati kepada para korban, sehingga foto korban yang sudah diedit itu disebar ke para korbannya melalui akun anonim.
"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto diedit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian di-share menggunakan akun anonim," kata IPTU Hendra, Selasa (31/10/2023).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban. Di hadapan petugas, pelaku AT pun telah mengakui perbuatannya itu.
"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui (perbuatannya). Handphonenya juga sudah kita amankan," jelasnya.
"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," tamba IPTU Hendra.
Akibat perbuatannya, AT terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara berinisial AT (24 tahun) diamankan pihak pihak kepolisian lantaran dianggap telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah wanita, dengan mengedit foto para korban dengan tubuh tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati kepada para korban, sehingga foto korban yang sudah diedit itu disebar ke para korbannya melalui akun anonim.
"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto diedit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian di-share menggunakan akun anonim," kata IPTU Hendra, Selasa (31/10/2023).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban. Di hadapan petugas, pelaku AT pun telah mengakui perbuatannya itu.
"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui (perbuatannya). Handphonenya juga sudah kita amankan," jelasnya.
"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," tamba IPTU Hendra.
Akibat perbuatannya, AT terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini