Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Maret 2020 |
KalbarOnline, Pontianak – Akibat saling beradu pandang, seorang pria nekat melakukan penganiyaan dan kini telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku berinisial IO (39) tega menganiaya seorang korban yang bernama Saiful Saleh dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau, Kamis(19/3/2020) sekitar dini hari.
“Kejadian tersebut terjadi di tempat penyeberangan speed Jalan Sultan Muhammad Pontianak Kota,” ujar Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, Jumat (20/3/2020).
Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang penambang speed tiba-tiba saling beradu pandang dengan korban, kemudian pelaku marah marah tanpa sebab lalu mengeluarkan pisau dari badannya dan langsung mengibaskan ke arah korban dan mengenai tangan kanan korban hingga luka robek.
“Pada saat itu kelihatannya pelaku sedang sehabis mengkonsumsi minuman keras (miras) lalu tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban dengan sebilah pisau,” ungkap Kasi Humas Polsek Pontianak Kota.
Pengungkapan kejadian tersebut lanjut Simanjuntak, berdasarkan informasi seorang warga yang datang melapor ke porsenil Polsek Kota. Kemudian petugas menuju TKP.
“Dan tak lama kemudian pelaku langsung kita amankan di tempat kejadian perkara, serta anggota langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan,” tuturnya.
Dikatakannya saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota, Kemudian setelah dilakukan Intrograsi pelaku mengakui segala perbuatannya yang mana telah menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
“Karena ulahnya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Kota dan kita jerat dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, serta sebilah pisau beserta sarung telah kita amankan,” imbuhnya. (ian/humas)
KalbarOnline, Pontianak – Akibat saling beradu pandang, seorang pria nekat melakukan penganiyaan dan kini telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku berinisial IO (39) tega menganiaya seorang korban yang bernama Saiful Saleh dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau, Kamis(19/3/2020) sekitar dini hari.
“Kejadian tersebut terjadi di tempat penyeberangan speed Jalan Sultan Muhammad Pontianak Kota,” ujar Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, Jumat (20/3/2020).
Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang penambang speed tiba-tiba saling beradu pandang dengan korban, kemudian pelaku marah marah tanpa sebab lalu mengeluarkan pisau dari badannya dan langsung mengibaskan ke arah korban dan mengenai tangan kanan korban hingga luka robek.
“Pada saat itu kelihatannya pelaku sedang sehabis mengkonsumsi minuman keras (miras) lalu tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban dengan sebilah pisau,” ungkap Kasi Humas Polsek Pontianak Kota.
Pengungkapan kejadian tersebut lanjut Simanjuntak, berdasarkan informasi seorang warga yang datang melapor ke porsenil Polsek Kota. Kemudian petugas menuju TKP.
“Dan tak lama kemudian pelaku langsung kita amankan di tempat kejadian perkara, serta anggota langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan,” tuturnya.
Dikatakannya saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota, Kemudian setelah dilakukan Intrograsi pelaku mengakui segala perbuatannya yang mana telah menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
“Karena ulahnya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Kota dan kita jerat dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, serta sebilah pisau beserta sarung telah kita amankan,” imbuhnya. (ian/humas)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini