KalbarOnline, Jakarta – Artis Rizky Billar dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora, akibat diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/09/2022).
“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” ujarnya melanjutkan.
Nantinya, adapun bukti untuk laporan KDRT tersebut ialah berupa hasil visum yang masih akan diproses.
“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi terkait dalam waktu dekat juga segera diperiksa. “Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sangkakan UUD KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya. (Jau)
Comment