Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 21 September 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang nelayan berinisial SN (27 tahun) tahun ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 April 2022 lalu.
Bermula dari kakak korban yang mendapati video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalnya, dimana di dalam video tersebut, menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.
"Selanjutnya, kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," kata Rivanda di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022).
Kemudian, laporan korban pun diterima polisi, dengan nomor laporan: LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 09 September 2022.
"Selanjutnya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya," jelasnya.
Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma.
"Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban," jelas Rivanda.
"Dan sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang nelayan berinisial SN (27 tahun) tahun ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 April 2022 lalu.
Bermula dari kakak korban yang mendapati video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalnya, dimana di dalam video tersebut, menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.
"Selanjutnya, kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," kata Rivanda di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022).
Kemudian, laporan korban pun diterima polisi, dengan nomor laporan: LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 09 September 2022.
"Selanjutnya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya," jelasnya.
Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma.
"Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban," jelas Rivanda.
"Dan sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini