KalbarOnline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (44) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Sabtu (4/1/2025) pukul 12.50 WIB.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa pelaku adalah suami pemilik warung makan tempat korban bekerja. “Kami menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ES di Kecamatan Pemangkat. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat pada 4 Januari 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban pencabulan sebanyak 16 kali sejak Senin (9/12/2024) hingga Sabtu (4/1/2025).
“Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini kepada kami,” tambah Kapolsek.
Polsek Pemangkat telah melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta keterangan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Comment