Polsek Tayan Hilir Gelandang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

KalbarOnline, Sanggau – Polsek Tayan Hilir, Sanggau, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan warga Dusun Kuala Tebang, Desa Melugai, Kecamatan Tayan Hilir.

Setelah diusut, ternyata pelaku adalah IS yang tak lain merupakan ayah tiri korban.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terungkapnya perbuatan keji pelaku, setelah paman korban Yusran (55) melaporkan dugaan korban hamil, pada Rabu (13/12) di Polsek Tayan Hilir.

Tak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal langsung menerjunkan anggotanya ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu paman korban melaporkan, saya langsung instruksikan anggota ke TKP. Akhirnya empat jam kemudian terungkap siapa pelakunya. Ternyata bapak tiri korban sendiri. Kejadiannya diperkirakan mulai bulan Juli lalu,“ ungkapnya seperti dilansir dari Antara Kalbar, Kamis (14/12).

Baca Juga :  Sutarmidji Akan Bangun Islamic Center di Sambas, Kenang Ulama Dunia Asal Sambas Syekh Ahmad Khatib

Selain itu, pihaknya membawa korban untuk pemeriksaan medis guna membuktikan kehamilan, dengan barang bukti berupa satu lembar hasil USG korban, satu buah testpack dengan hasil positif.

Rezky menceritakan kronologis kejadian berdasarkan pengakuan paman korban yang merupakan pelapor pada Rabu (13/12) pelapor datang ke rumah korban.

Hal itu dipicu setelah mendengar cerita dari keluarga lainnya yang menduga korban dalam keadaan hamil. Tak pelak saat bertemu korban, pelapor merasa curiga melihat perubahan perilaku dan bentuk tubuh gadis tersebut.

Kemudian pelapor menanyakan keadaan korban dan dengan polos Ia menjawab sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan.

Baca Juga :  DBD Hantui Warga Sekadau

“Saat pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya dan dijawab oleh korban. Pelaku yang menghamilinya adalah bapak tiri korban yang bernama IS,” terangnya.

Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tayan Hilir sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/186/XII/2017/KLB/RESSGU/SEKTYNHLR/SPKT tertanggal 13 Desember 2017.

Pelaku tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga saat kini kasus ini masih dalam pengembangan petugas Polsek Tayan Hilir. (Leo)

Comment