KalbarOnline, Sekadau – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda bernama Hendra (26), yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap korbannya yang berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M Ginting mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Modus yang digunakan pelaku, yakni mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Aksi bejatnya itu dilakukan di area kebun sawit di jalan pintas SP3 belakang SMA PGRI Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang,” ungkapnya.
Kasat Ginting menjelaskan bahwa saat itu korban yang berinisial TP awalnya, diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, pada Kamis (14/9) lalu.
Dirinya menerangkan, setibanya di jalan pintas SP 3 belakang SMA PGRI Manua Prama, Kecamatan Belitang pelaku berhenti dan meminta korban turun dari motornya.
“Disitulah pelaku menarik paksa kedua tangan korban menuju ke area kebun sawit,” terangnya.
Saat itu, pelaku langsung menjalankan aksinya dan memaksa korban berbaring.
Hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak bawah umur.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali membonceng korban dan kembali ke rumahnya.
Keesokan harinya, aksi bejat tersebut terbongkar saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor milik pelaku, celana pendek hingga kaos dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasusnya masih diproses, dan terus kita dalami. Untuk pelakunya sudah kita amankan di Mapolres,” tandasnya. (Mus)
Comment