KalbarOnline, Pontianak – Pelaku pencabulan anak bawah umur, HS akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, pada Rabu (06/12/2023).
HS diserahkan oleh Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama HS perkara pencabulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto.
HS, kata Rudi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai hari ini. Untuk tahap selanjutnya akan disiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah sangat lengkap. Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
HS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Perlu diingat kembali, HS adalah salah satu oknum guru di salah satu yayasan pendidikan di Pontianak. Ia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap muridnya hingga hamil dan memaksa korban untuk aborsi. (Indri)
Comment