Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 November 2020 |
Ketua DPRD Ketapang Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kalbar
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar), Pramella Yunidar Pasaribu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang.
Dalam kunjungan kerjanya di Ketapang, Kakanwil Kemenkumham Kalbar beserta rombongan juga melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Ketapang yang diterima langsung Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi didampingi Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, Rabu (18/11/2020).

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kalau kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Yang menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut kalau Kanwil Kalbar sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional,” ujarnya.
Pramella Yunidar Pasaribu juga mengejutkan kalau Kanwil Kemenkumham Kalbar akan secepatnya membangun Sistem Aplikasi Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah secara elektronik.
"Nama aplikasi SI Amora, nanti secara online kerjanya," ugkapnya.
Sementara Ketua DPRD Ketapang, Febriadi, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat beserta jajarannya yang selama ini telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Kita sangat terbantu dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, agar peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peraturan daerah yang dibuat harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional," katanya.
Hal ini menurutnya, tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63. Untuk itu maka diperlukan jalinan kerjasama sehingga memudahkan segala proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
"Untuk mempermudah proses tersebut perlu disepakati dalam bentuk kerjasama daerah dalam sebuah nota kesepakatan yang pada hari ini akan dilakukan," ucapnya.
Kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor DPRD Ketapang diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan DRPD Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Ketua DPRD Ketapang Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kalbar
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar), Pramella Yunidar Pasaribu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang.
Dalam kunjungan kerjanya di Ketapang, Kakanwil Kemenkumham Kalbar beserta rombongan juga melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Ketapang yang diterima langsung Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi didampingi Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, Rabu (18/11/2020).

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kalau kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Yang menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut kalau Kanwil Kalbar sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional,” ujarnya.
Pramella Yunidar Pasaribu juga mengejutkan kalau Kanwil Kemenkumham Kalbar akan secepatnya membangun Sistem Aplikasi Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah secara elektronik.
"Nama aplikasi SI Amora, nanti secara online kerjanya," ugkapnya.
Sementara Ketua DPRD Ketapang, Febriadi, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat beserta jajarannya yang selama ini telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Kita sangat terbantu dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, agar peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peraturan daerah yang dibuat harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional," katanya.
Hal ini menurutnya, tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63. Untuk itu maka diperlukan jalinan kerjasama sehingga memudahkan segala proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
"Untuk mempermudah proses tersebut perlu disepakati dalam bentuk kerjasama daerah dalam sebuah nota kesepakatan yang pada hari ini akan dilakukan," ucapnya.
Kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor DPRD Ketapang diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan DRPD Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini