Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 November 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Berawal dari informasi masyarakat Air Upas tentang adanya warga yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Satuan Unit Reskrim Polsek Marau yang dipimpin langsung Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT di rumahnya yang beralamat di Dusun Air Tebadak, Desa Air Upas, Kamis (15/11/2018) lalu.
Sekitar pukul 11.30 anggota Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT. Pada saat ditangkap HR sedang berada di rumah, dengan sigap anggota Polsek melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang berbentuk kotak berwarna putih biru dan les merah dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 5 kantong klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 4,47 gram.
Selain itu petugas juga menemukan alat isap sabu, serta satu buah timbangan digital yang selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Marau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka HR dan JUT kita sangkakan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 114 ayat 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009, lalu dalam proses penangkapan kemarin anggota kami juga mengamankan dua saksi yaitu JJ dan YM yang hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi dan kami menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba. Serta kami dari pihak Polsek Marau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu-membahu membantu pihak Kepolisian untuk memerangi narkoba,” pungkasnya. (Goda)
KalbarOnline, Ketapang – Berawal dari informasi masyarakat Air Upas tentang adanya warga yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Satuan Unit Reskrim Polsek Marau yang dipimpin langsung Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT di rumahnya yang beralamat di Dusun Air Tebadak, Desa Air Upas, Kamis (15/11/2018) lalu.
Sekitar pukul 11.30 anggota Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap saudara HR dan JUT. Pada saat ditangkap HR sedang berada di rumah, dengan sigap anggota Polsek melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang berbentuk kotak berwarna putih biru dan les merah dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 5 kantong klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 4,47 gram.
Selain itu petugas juga menemukan alat isap sabu, serta satu buah timbangan digital yang selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Marau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka HR dan JUT kita sangkakan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 114 ayat 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009, lalu dalam proses penangkapan kemarin anggota kami juga mengamankan dua saksi yaitu JJ dan YM yang hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi dan kami menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba. Serta kami dari pihak Polsek Marau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu-membahu membantu pihak Kepolisian untuk memerangi narkoba,” pungkasnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini