Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial
RM (52) diamankan anggota gabungan dari Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dalam
giat gabungan cipta kondisi Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dengan sasaran narkoba,
curat, curas, curanmor dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marau dan
Kecamatan Air Upas, Rabu (11/12/2019).
Giat tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek
Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K dan Kapolsek Manis Mata, Iptu
Suhud Tri Haryatmo.
RM yang diduga memiliki, menggunakan dan mengedar narkoba
jenis sabu ini diamankan di Jalan Raya SP 2 Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas.
Penangkapan terhadap RM di Air Upas merupakan hasil dari pengembangan
penangkapan Tersangka SR (25) dan MS (26) dari wilayah hukum Manis Mata.
Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan
tentang adanya penangkapan terduga RM (52) pada Rabu malam. RM merupakan hasil
pengembangan penangkapan tersangaka narkoba di Kecamatan Manis Mata beberapa
waktu lalu.
“Penangkapan terhadap terduga RM ini merupakan hasil
pengembangan penangkapan tersangaka narkoba kemarin di Manis Mata,” ujarnya.
“Kami Polsek Marau akan kejar semua bandar narkoba yang merusak
generasi muda di Air Upas, kami tidak main-main. Karena Air Upas akan sangat indah
tanpa narkoba,” tegasnya.
Dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu buah dompet, satu unit Handphone, tiga lembar klip plastik yang diduga
berisi narkoba jenis sabu, 19 lembar klip plastik kosong, satu tabung kaca merk
Fanbo dan sedotan, satu buku catatan dan uang sebesar Rp1,1 juta.
Saat ini terduga RM dan barang bukti sudah diamankan
pihaknya di Mapolsek Maraud an akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang.
(Goda)
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial
RM (52) diamankan anggota gabungan dari Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dalam
giat gabungan cipta kondisi Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dengan sasaran narkoba,
curat, curas, curanmor dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marau dan
Kecamatan Air Upas, Rabu (11/12/2019).
Giat tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek
Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K dan Kapolsek Manis Mata, Iptu
Suhud Tri Haryatmo.
RM yang diduga memiliki, menggunakan dan mengedar narkoba
jenis sabu ini diamankan di Jalan Raya SP 2 Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas.
Penangkapan terhadap RM di Air Upas merupakan hasil dari pengembangan
penangkapan Tersangka SR (25) dan MS (26) dari wilayah hukum Manis Mata.
Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan
tentang adanya penangkapan terduga RM (52) pada Rabu malam. RM merupakan hasil
pengembangan penangkapan tersangaka narkoba di Kecamatan Manis Mata beberapa
waktu lalu.
“Penangkapan terhadap terduga RM ini merupakan hasil
pengembangan penangkapan tersangaka narkoba kemarin di Manis Mata,” ujarnya.
“Kami Polsek Marau akan kejar semua bandar narkoba yang merusak
generasi muda di Air Upas, kami tidak main-main. Karena Air Upas akan sangat indah
tanpa narkoba,” tegasnya.
Dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu buah dompet, satu unit Handphone, tiga lembar klip plastik yang diduga
berisi narkoba jenis sabu, 19 lembar klip plastik kosong, satu tabung kaca merk
Fanbo dan sedotan, satu buku catatan dan uang sebesar Rp1,1 juta.
Saat ini terduga RM dan barang bukti sudah diamankan
pihaknya di Mapolsek Maraud an akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang.
(Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini