Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 04 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Maaher At Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Luthfi bin Yahya atau yang biasa dikenal Habib Luthfi. Usai status hukumnya dinaikkan, Maaher langsung dikenakan penahanan.
“Ya, kami lakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).
Argo belum merinci alasan penyidik langsung menahan Maaher. Dia hanya menyebut Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses pengembangan kasus.
“Iya (ditahan 20 hari),” jelas Argo.
Sebelumnya, Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Terpisah tim kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengamini kliennya ditangkap aparat kepolisian pada pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher ditangkap usai dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.
KalbarOnline.com – Maaher At Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Luthfi bin Yahya atau yang biasa dikenal Habib Luthfi. Usai status hukumnya dinaikkan, Maaher langsung dikenakan penahanan.
“Ya, kami lakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).
Argo belum merinci alasan penyidik langsung menahan Maaher. Dia hanya menyebut Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses pengembangan kasus.
“Iya (ditahan 20 hari),” jelas Argo.
Sebelumnya, Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Terpisah tim kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengamini kliennya ditangkap aparat kepolisian pada pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher ditangkap usai dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini