KalbarOnline.com – Maaher At Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Luthfi bin Yahya atau yang biasa dikenal Habib Luthfi. Usai status hukumnya dinaikkan, Maaher langsung dikenakan penahanan.
“Ya, kami lakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).
Argo belum merinci alasan penyidik langsung menahan Maaher. Dia hanya menyebut Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses pengembangan kasus.
“Iya (ditahan 20 hari),” jelas Argo.
Sebelumnya, Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Terpisah tim kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengamini kliennya ditangkap aparat kepolisian pada pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher ditangkap usai dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.
Comment