KalbarOnline, Kubu Raya – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Arteri Supadio (Ayani II) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya bersama KPU, Bawaslu, serta pihak Kepolisian.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan, sebelumnya para pemilik APK dari parpol serta para penyelenggara pemilu duduk semeja untuk tidak memasang APK yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada para parpol yang memasang APK. Untuk melakukan pemindahan terhadap area-area yang dinilai melanggar aturan, makanya diberi waktu hingga tanggal 27 Maret 2019,” ujarnya saat ditemui usai penertiban, Kamis (28/3/2019).
Karena masa waktu yang telah disepakati telah lewat, lanjut Roni maka ada penindakan untuk merobohkan APK yang telah melanggar aturan Bawaslu serta Peraturan Daerah Kubu Raya.
“Selama APK ini melanggar Perda maka akan ditertibkan. Namun bagi yang tidak melanggar maka tidak kita tertibkan,” ulasnya.
Roni mengatakan diketahui banyak pemasangan-pemasangan APK yang tidak pada tempatnya karena itu perlu ditertibkan karena sudah tidak lagi memperhatikan estetika terhadap pemasangan APK.
“Terlebih lagi jalur Arteri Supadio ini sebagai pintu masuk Kalimantan Barat,” tegas dia. (ian)
Comment