Kubu Raya    

Ratusan APK Melanggar di Sepanjang Ayani II Ditertibkan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 29 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Arteri Supadio

(Ayani II) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya bersama

KPU, Bawaslu, serta pihak Kepolisian.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni

Ruodini mengatakan, sebelumnya para pemilik APK dari parpol serta para

penyelenggara pemilu duduk semeja untuk tidak memasang APK yang dinilai

mengganggu ketertiban umum.

“Sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan surat imbauan

kepada para parpol yang memasang APK. Untuk melakukan pemindahan terhadap

area-area yang dinilai melanggar aturan, makanya diberi waktu hingga tanggal 27

Maret 2019,” ujarnya saat ditemui usai penertiban, Kamis (28/3/2019).

Karena masa waktu yang telah disepakati telah lewat, lanjut

Roni maka ada penindakan untuk merobohkan APK yang telah melanggar aturan

Bawaslu serta Peraturan Daerah Kubu Raya.

“Selama APK ini melanggar Perda maka akan ditertibkan. Namun

bagi yang tidak melanggar maka tidak kita tertibkan,” ulasnya.

Roni mengatakan diketahui banyak pemasangan-pemasangan APK yang

tidak pada tempatnya karena itu perlu ditertibkan karena sudah tidak lagi

memperhatikan estetika terhadap pemasangan APK.

“Terlebih lagi jalur Arteri Supadio ini sebagai pintu masuk

Kalimantan Barat,” tegas dia. (ian)

Artikel Selanjutnya
Polsek Sungai Raya Bekuk Pelaku Pencuri Kotak Amal
Kamis, 28 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Norsan Minta Pemkab Sekadau Dukung Capaian Target Pembangunan Pemprov
Kamis, 28 Maret 2019

Berita terkait