Sekadau    

Norsan Minta Pemkab Sekadau Dukung Capaian Target Pembangunan Pemprov

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 29 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta Pemerintah

Kabupaten Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 juga mendukung pencapaian

tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan

provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020 yang merupakan tahun kedua

pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018–2023.

“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalbar

diarahkan pada tahap percepatan, yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan

aksebilitas antara wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,”

ujar Norsan dalam sambutannya saat menghadiri Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini mengatakan, tahapan tersebut

menghendaki adanya suatu tindakan affirmative

untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan. Sebab, jika dijalankan

secara normal saja, niscaya ketertinggalan tidak dapat dikejar.

“Pada 2020 pencapaian visi dan misi kami, yaitu terwujudnya

kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur

dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuan dan targetnya untuk tahun 2020 perlu

didukung oleh Pemkab dan Pemkot sesuai kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.

Norsan turut mengingatkan agar Bupati menetapkan RKPD tepat

waktu. Sebab, bila terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenakan sanksi

sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada pasal 265 ayat 3, RKPD

menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

Ia menambahkan, pada pasal 266 ayat 2 menyebutkan bahwa bila

kepala daerah tak menetapkan perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi

administratif. Sanksi tersebut, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang

diatur dalam peraturan perundang-undagan selama tiga bulan.

“Saya berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun

2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan

perundang-undangan,” harapnya.

Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020 ini turut dihadiri Wakil

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Turut pula hadir Wakil Bupati Sekadau,

Aloysius, Ketua DPRD Sekadau, Sekda Sekadau, Forkopimda Sekadau, SKPD di

lingkungan Pemprov Kalbar, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para

tamu undangan lainnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Ratusan APK Melanggar di Sepanjang Ayani II Ditertibkan
Jumat, 29 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
TMMD Regtas ke-104 Kodim 1204/Sanggau Resmi Ditutup
Jumat, 29 Maret 2019

Berita terkait