Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 29 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta Pemerintah
Kabupaten Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 juga mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan
provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020 yang merupakan tahun kedua
pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018–2023.
“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalbar
diarahkan pada tahap percepatan, yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan
aksebilitas antara wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,”
ujar Norsan dalam sambutannya saat menghadiri Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini mengatakan, tahapan tersebut
menghendaki adanya suatu tindakan affirmative
untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan. Sebab, jika dijalankan
secara normal saja, niscaya ketertinggalan tidak dapat dikejar.
“Pada 2020 pencapaian visi dan misi kami, yaitu terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur
dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuan dan targetnya untuk tahun 2020 perlu
didukung oleh Pemkab dan Pemkot sesuai kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.
Norsan turut mengingatkan agar Bupati menetapkan RKPD tepat
waktu. Sebab, bila terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenakan sanksi
sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada pasal 265 ayat 3, RKPD
menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Ia menambahkan, pada pasal 266 ayat 2 menyebutkan bahwa bila
kepala daerah tak menetapkan perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi
administratif. Sanksi tersebut, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang
diatur dalam peraturan perundang-undagan selama tiga bulan.
“Saya berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun
2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan,” harapnya.
Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020 ini turut dihadiri Wakil
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Turut pula hadir Wakil Bupati Sekadau,
Aloysius, Ketua DPRD Sekadau, Sekda Sekadau, Forkopimda Sekadau, SKPD di
lingkungan Pemprov Kalbar, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para
tamu undangan lainnya. (Mus)
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta Pemerintah
Kabupaten Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 juga mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan
provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020 yang merupakan tahun kedua
pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018–2023.
“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalbar
diarahkan pada tahap percepatan, yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan
aksebilitas antara wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,”
ujar Norsan dalam sambutannya saat menghadiri Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini mengatakan, tahapan tersebut
menghendaki adanya suatu tindakan affirmative
untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan. Sebab, jika dijalankan
secara normal saja, niscaya ketertinggalan tidak dapat dikejar.
“Pada 2020 pencapaian visi dan misi kami, yaitu terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur
dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuan dan targetnya untuk tahun 2020 perlu
didukung oleh Pemkab dan Pemkot sesuai kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.
Norsan turut mengingatkan agar Bupati menetapkan RKPD tepat
waktu. Sebab, bila terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenakan sanksi
sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada pasal 265 ayat 3, RKPD
menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Ia menambahkan, pada pasal 266 ayat 2 menyebutkan bahwa bila
kepala daerah tak menetapkan perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi
administratif. Sanksi tersebut, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang
diatur dalam peraturan perundang-undagan selama tiga bulan.
“Saya berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun
2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan,” harapnya.
Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020 ini turut dihadiri Wakil
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Turut pula hadir Wakil Bupati Sekadau,
Aloysius, Ketua DPRD Sekadau, Sekda Sekadau, Forkopimda Sekadau, SKPD di
lingkungan Pemprov Kalbar, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para
tamu undangan lainnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini