Pontianak    

Sutarmidji Minta Pemkot Pontianak Dukung Pencapaian Target Pembangunan Pemprov

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap Musrenbang Rencana

Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak dapat

disepakati tujuan dan sasaran pembangunannya untuk tahun 2020 bersama seluruh pemangku

kepentingan di Kota Pontianak, mulai dari Pemerintah Kota, DPRD Kota Pontianak dan

perwakilan masyarakat baik lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, akademisi

dan lainnya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004

tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan merupakan satu

kesatuan utuh mengamanatkan bahwa proses perencanaan mulai dari tingkat pusat, tingkat

provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

“Berdasarkan sifat perencanaan yang utuh tersebut dalam

penyusunan perencanaan pembangunan nasional, seluruh pemerintahan daerah di

Indonesia baik itu provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung pencapaian

target pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tukas Sutarmidji,

saat memberikan sambutannya pada Musrenbang RKPD Kota Pontianak yang

berlangsung di Grand Mahkota Hotel, Senin (4/3/2019).

Begitu juga dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan provinsi,

pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak juga harus

mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan

Pemerintah Kota Pontianak.

“Saya minta kepada Pemerintah Kota Pontianak dalam

penyusunan RKPD tahun 2020, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran

pembangunan nasional dalam RKPD tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD

Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020,” pintanya.

Tahun 2020 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi

Kalbar tahun 2018-2023 dimana pada tahun 2020 arah kebijakan pembangunan

Provinsi diarahkan pada tahap percepatan yaitu pemerataan infrastruktur dasar

dan aksesibilitas antar wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa

mandiri.

Tahap ini menghendaki adanya tindakan affirmative untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan, karena

jika dijalankan secara normal saja niscaya tidak akan dapat mengejar

ketertinggalan.

“Pada tahun 2020, dalam pencapaian visi dan misi kami ‘terwujudnya

kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui percepatan pembangunan infrastruktur

dan perbaikan tata kelola pemerintahan’ telah ditetapkan tujuan dan targetnya

untuk tahun 2020 yang pertu didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai

kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.

Pertama, indeks infrastruktur ditetapkan naik menjadi 63

persen pada tahun 2020 dengan kondisi tahun 2018 adalah 56,61 persen.

“Adapun komponen indeks infrastruktur ini meliputi jalan

dalam kondisi mantap, irigasi dalam kondisi mantap, rumah tangga bersanitasi

dan memiliki air bersih serta rasio elektrifikasi,” jelasnya.

Kedua, terkait pencapaian misi mewujudkan tata kelola

pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance pada tahun 2020.

“Saya targetkan indeks reformasi birokrasi Kalbar adalah B

dan nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) juga B

sebagai landasan target tahun 2021. Kedua indikator tersebut sudah menjadi BB.

Salah satu fokus kami dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang

berkualitas khususnya untuk mengurangi rentang kendali pemerintahan adalah

melalui pemekaran daerah di Provinsi Kalbar,” tukasnya.

Ketiga, terkait pencapaian misi mewujudkan masyarakat yang

sehat, cerdas, produktif, inovatif, indeks pembangurnan manusia Kalbar.

“Saya targetkan menjadi 67,87 pada tahun 2020, di mana

sampai dengan tahun 2017, IPM Kalbar hanya 66,26. Walaupun target IPM ini

sangat jauh dari IPM Kota Pontianak pada tahun 2017 sudah 77,93 poin, bukan

berarti Kota Pontianak tidak perlu berbuat apa-apa dalam peningkatan IPM.

Pemerintah Kota Pontianak tetap harus memacu peningkatan IPM dengan kebijakan

yang selaras antara pemerintah pusat, provinsi dan Kota Pontianak,” tukasnya.

Keempat, untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana

misi keempat, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan

perekonomian dan pengurangan kesenjangan.

Ditargetkan ekonomi kalbar tumbuh sebesar 5,35 persen. Gini

Rasio menjadi 0,33. Tingkat pengangguran terbuka menjadi 3,63 persen dan angka kemiskinan

menjadi 6,43 persen.

Jumlah desa mandiri pada tahun 2020 ditargetkan menjadi 159 desa.

Peningkatan jumlah desa mandiri ini merupakan upaya pemprov untuk membangun Kalbar

mulai dari wilayah pemerintahan terkecil yaitu desa.

“Desa Mandiri menjadi 159 desa merupakan target yang berat

apabila dikerjakan hanya oleh Pemerintah Provinsi, sehingga saya sudah

menetapkan Peraturan Gubernur mengenai percepatan pencapaian Desa Mandiri,

dimana salah satu isinya adalah mengatur mengenai pembagian tugas penyelesaian indicator

pembentuk dari desa mandiri meliputi kewenangan provinsi, kabupaten/kota dan desa,”

tuturnya.

Pelaksanaan misi keempat ini, lanjut dia, yang perlu menjadi

perhatian Pemerintah Kota Pontianak adalah kondisi tingkat pengangguran terbuka,

dimana pada tahun 2018 berada pada 10,37 persen, jauh dari rata-rata provinsi yaitu

4,26 persen.

Perlu ada sinkronisasi kebijakan terkait penggurangan pengangguran

antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Provinsi Kalbar untuk menurunkan angka

ini.

Kelima, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib yang

ditandai dengan konflik sosial yang terjadi, 

dirinya berharap pada tahun 2020 tidak ada konflik sosial yang terjadi

di Kalimantan Barat.

Karena stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat

merupakan modal dasar untuk pelaksanaan pembangunan.

Keenam, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, dirinya

menargetkan indeks kualitas lingkungan hidup menjadi 66,40 pada tahun 2020.

“Terkait indeks kualitas lingkungan hidup, Kota Pontianak

yang merupakan ibu kota Provinsi Kalbar harus bekerja ekstra dalam mendukung

ini, dengan semakin berkembangnya Kota Pontianak, semakin besar juga nanti

masalah lingkungan hidup seperti persampahan, pencemaran udara karena kendaraan

bermotor dan industri, sampai dengan limbah berbahaya,” tandasnya.

Artikel Selanjutnya
Mulai Tahun Ajaran Baru, 142 Ribu Siswa SMA/SMK se-Kalbar Nikmati Pendidikan Gratis
Selasa, 05 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Pastikan Konsep Kota Baru Berlanjut, Jadikan Sungai Kapuas Wajah Kota
Selasa, 05 Maret 2019

Berita terkait