Sutarmidji Minta Pemkot Pontianak Dukung Pencapaian Target Pembangunan Pemprov

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak dapat disepakati tujuan dan sasaran pembangunannya untuk tahun 2020 bersama seluruh pemangku kepentingan di Kota Pontianak, mulai dari Pemerintah Kota, DPRD Kota Pontianak dan perwakilan masyarakat baik lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, akademisi dan lainnya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan merupakan satu kesatuan utuh mengamanatkan bahwa proses perencanaan mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berdasarkan sifat perencanaan yang utuh tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional, seluruh pemerintahan daerah di Indonesia baik itu provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tukas Sutarmidji, saat memberikan sambutannya pada Musrenbang RKPD Kota Pontianak yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel, Senin (4/3/2019).

Begitu juga dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan provinsi, pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak juga harus mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.

“Saya minta kepada Pemerintah Kota Pontianak dalam penyusunan RKPD tahun 2020, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKPD tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020,” pintanya.

Tahun 2020 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023 dimana pada tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi diarahkan pada tahap percepatan yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksesibilitas antar wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

Tahap ini menghendaki adanya tindakan affirmative untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan, karena jika dijalankan secara normal saja niscaya tidak akan dapat mengejar ketertinggalan.

“Pada tahun 2020, dalam pencapaian visi dan misi kami ‘terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan’ telah ditetapkan tujuan dan targetnya untuk tahun 2020 yang pertu didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.

Pertama, indeks infrastruktur ditetapkan naik menjadi 63 persen pada tahun 2020 dengan kondisi tahun 2018 adalah 56,61 persen.

“Adapun komponen indeks infrastruktur ini meliputi jalan dalam kondisi mantap, irigasi dalam kondisi mantap, rumah tangga bersanitasi dan memiliki air bersih serta rasio elektrifikasi,” jelasnya.

Kedua, terkait pencapaian misi mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance pada tahun 2020.

“Saya targetkan indeks reformasi birokrasi Kalbar adalah B dan nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) juga B sebagai landasan target tahun 2021. Kedua indikator tersebut sudah menjadi BB. Salah satu fokus kami dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang berkualitas khususnya untuk mengurangi rentang kendali pemerintahan adalah melalui pemekaran daerah di Provinsi Kalbar,” tukasnya.

Ketiga, terkait pencapaian misi mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, inovatif, indeks pembangurnan manusia Kalbar.

“Saya targetkan menjadi 67,87 pada tahun 2020, di mana sampai dengan tahun 2017, IPM Kalbar hanya 66,26. Walaupun target IPM ini sangat jauh dari IPM Kota Pontianak pada tahun 2017 sudah 77,93 poin, bukan berarti Kota Pontianak tidak perlu berbuat apa-apa dalam peningkatan IPM. Pemerintah Kota Pontianak tetap harus memacu peningkatan IPM dengan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat, provinsi dan Kota Pontianak,” tukasnya.

Baca Juga :  Midji Tandatangani MoU di bawah Jembatan Landak

Keempat, untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana misi keempat, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian dan pengurangan kesenjangan.

Ditargetkan ekonomi kalbar tumbuh sebesar 5,35 persen. Gini Rasio menjadi 0,33. Tingkat pengangguran terbuka menjadi 3,63 persen dan angka kemiskinan menjadi 6,43 persen.

Jumlah desa mandiri pada tahun 2020 ditargetkan menjadi 159 desa. Peningkatan jumlah desa mandiri ini merupakan upaya pemprov untuk membangun Kalbar mulai dari wilayah pemerintahan terkecil yaitu desa.

“Desa Mandiri menjadi 159 desa merupakan target yang berat apabila dikerjakan hanya oleh Pemerintah Provinsi, sehingga saya sudah menetapkan Peraturan Gubernur mengenai percepatan pencapaian Desa Mandiri, dimana salah satu isinya adalah mengatur mengenai pembagian tugas penyelesaian indicator pembentuk dari desa mandiri meliputi kewenangan provinsi, kabupaten/kota dan desa,” tuturnya.

Pelaksanaan misi keempat ini, lanjut dia, yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak adalah kondisi tingkat pengangguran terbuka, dimana pada tahun 2018 berada pada 10,37 persen, jauh dari rata-rata provinsi yaitu 4,26 persen.

Perlu ada sinkronisasi kebijakan terkait penggurangan pengangguran antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Provinsi Kalbar untuk menurunkan angka ini.

Kelima, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib yang ditandai dengan konflik sosial yang terjadi,  dirinya berharap pada tahun 2020 tidak ada konflik sosial yang terjadi di Kalimantan Barat.

Karena stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan modal dasar untuk pelaksanaan pembangunan.

Keenam, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, dirinya menargetkan indeks kualitas lingkungan hidup menjadi 66,40 pada tahun 2020.

“Terkait indeks kualitas lingkungan hidup, Kota Pontianak yang merupakan ibu kota Provinsi Kalbar harus bekerja ekstra dalam mendukung ini, dengan semakin berkembangnya Kota Pontianak, semakin besar juga nanti masalah lingkungan hidup seperti persampahan, pencemaran udara karena kendaraan bermotor dan industri, sampai dengan limbah berbahaya,” tandasnya.

Comment