Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 Maret 2019 |
PKL Janji Senin sudah
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
KalbarOnline,
Pontianak – Salah seorang PKL Pasar Sudirman, Syam yang lapak dagangannya turut
terdampak penertiban Satpol PP Kota Pontianak mengaku pasrah dan menerima atas
penertiban tersebut.
“Kita terima, mau diapakan lagi,” ucapnya kepada awak media
ditemui di lokasi penertiban, Jumat (8/3/2019).

Syam yang diketahui berjualan peci ini menuturkan bahwa pada
penertiban pertama yang dilakukan Satpol PP, dirinya beserta keluarga masih
berada di luar Pontianak.
“Waktu penertiban pertama, saya tidak tahu. Baru-baru ini saya
pulang ke Pontianak, jadi baru sempat membongkar sendiri lapak dagangan,”
tukasnya.
Sementara perwakilan PKL Pasar Sudirman, Satarudin
mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan PKL lainnya sebagian besar
sudah bisa menerima keputusan tersebut dengan tujuan kenyamanan bersama.
“Memang ada yang masih mengeluhkan dengan pembongkaran ini.
Tetapi dari keseluruhan, banyak yang setuju. Tidak ada masalah, disini kita enak
sama enak dengan pihak Satpol PP,” ujarnya kepada awak media ditemui usai
penertiban.
Satarudin turut memastikan, lapak-lapak yang saat ini belum selesai
dibongkar bahkan belum sama sekali dibongkar akan segera terselesaikan pada
Senin mendatang sehingga sudah dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
“Senin sudah bongkar semua, karena perjanjiannya tadi
seperti itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki
lima (PKL) dan bangunan penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa
Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.
Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang
dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan
satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk
dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi
oleh para PKL Pasar Sudirman.
Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas
umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk
membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.
Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya
beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya
yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar
lapaknya.
Terpantau di lokasi penertiban, beberapa PKL yang melihat
kehadiran petugas secara mendadak membongkar sendiri lapaknya.
Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana mengaku bahwa
dirinya telah melakukan koordinasi dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran
lapak-lapak PKL yang masih didapati menyalahi aturan dengan menempatkan lapak
dagangan dengan melebih pembatas jalan yang sudah ditentukan. Hal ini
dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.
“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga
bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu
terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar
lapaknya,” tukasnya.
“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar.
Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.
Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan
pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
(Tibum).
Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena
tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas
Adriana.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak
bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan
Pontianak Barat serta Kelurahan Darat Sekip. (Fat)
PKL Janji Senin sudah
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
KalbarOnline,
Pontianak – Salah seorang PKL Pasar Sudirman, Syam yang lapak dagangannya turut
terdampak penertiban Satpol PP Kota Pontianak mengaku pasrah dan menerima atas
penertiban tersebut.
“Kita terima, mau diapakan lagi,” ucapnya kepada awak media
ditemui di lokasi penertiban, Jumat (8/3/2019).

Syam yang diketahui berjualan peci ini menuturkan bahwa pada
penertiban pertama yang dilakukan Satpol PP, dirinya beserta keluarga masih
berada di luar Pontianak.
“Waktu penertiban pertama, saya tidak tahu. Baru-baru ini saya
pulang ke Pontianak, jadi baru sempat membongkar sendiri lapak dagangan,”
tukasnya.
Sementara perwakilan PKL Pasar Sudirman, Satarudin
mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan PKL lainnya sebagian besar
sudah bisa menerima keputusan tersebut dengan tujuan kenyamanan bersama.
“Memang ada yang masih mengeluhkan dengan pembongkaran ini.
Tetapi dari keseluruhan, banyak yang setuju. Tidak ada masalah, disini kita enak
sama enak dengan pihak Satpol PP,” ujarnya kepada awak media ditemui usai
penertiban.
Satarudin turut memastikan, lapak-lapak yang saat ini belum selesai
dibongkar bahkan belum sama sekali dibongkar akan segera terselesaikan pada
Senin mendatang sehingga sudah dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
“Senin sudah bongkar semua, karena perjanjiannya tadi
seperti itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki
lima (PKL) dan bangunan penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa
Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.
Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang
dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan
satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk
dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi
oleh para PKL Pasar Sudirman.
Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas
umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk
membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.
Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya
beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya
yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar
lapaknya.
Terpantau di lokasi penertiban, beberapa PKL yang melihat
kehadiran petugas secara mendadak membongkar sendiri lapaknya.
Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana mengaku bahwa
dirinya telah melakukan koordinasi dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran
lapak-lapak PKL yang masih didapati menyalahi aturan dengan menempatkan lapak
dagangan dengan melebih pembatas jalan yang sudah ditentukan. Hal ini
dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.
“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga
bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu
terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar
lapaknya,” tukasnya.
“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar.
Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.
Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan
pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
(Tibum).
Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena
tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas
Adriana.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak
bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan
Pontianak Barat serta Kelurahan Darat Sekip. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini