Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 06 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Isya, tepatnya di depan Auditorium Universitas Tanjungpura, mulai ditertibkan pada Jumat (06/12/2024) dan direlokasi ke Jalan Daya Nasional tak jauh dari lokasi. Namun penertiban tersebut sempat menuai ketegangan, lantaran beberapa PKL menolak untuk pindah.
Sejumlah PKL yang bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut menolak pindah ke lokasi Jalan Daya Nasional yang disiapkan Universitas Tanjungpura, karena lapak yang disediakan tak sesuai dengan jumlah PKL. Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 200 PKL. Sementara tempat yang disediakan hanya sekitar 80-an lapak.
Sebelumnya, pihak Untan Pontianak sudah menyebarkan surat edaran pada 28 November 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada PKL untuk tidak berjualan lagi di kawasan Untan mulai 4 Desember.
Terkait penertiban tersebut, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengatakan, jika pihaknya diminta pihak Universitas Tanjungpura untuk merelokasi pedagang yang masih bertahan di kawasan tersebut.
“Kami diminta tolong oleh pihak Untan untuk membantu para pedagang pindah karena akan ada perbaikan atau penataan ulang Taman Sepeda Untan dan Jalan M Isa, sehingga pedagang dipindah ke jalan Daya Nasional,” kata Ahmad Sudiantoro.
Surat pemberitahuan penertiban sebelumnya juga telah diberikan, namun sampai Jumat (06/12/2024) masih ditemukan pedagang yang bertahan dan enggan untuk pindah. Akhirnya Satpol PP Kota Pontianak dibantu TNI dan Polri turun langsung melakukan pendekatan terhadap para pedagang.
“Alhamdulilah ketika kami datang sudah bersih, namun masih ada beberapa yang belum mau pindah lantaran ingin minta fasilitasi lampu dan lainnya, sehingga belum dapat kesepakatan dan harus dilakukan pendekatan oleh pihak Untan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak pun turut membantu para pedagang untuk pindah tempat atau kembali kerumah pedagang. Meski suasana di lokasi sempat memanas, namun para pedagang dapat memahami aturan dan mengikuti proses relokasi.
“Terkait tindak lanjut tersebut itu semua ranah pihak Untan kami hanya membantu bersama TNI dan Polri,” tuturnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Isya, tepatnya di depan Auditorium Universitas Tanjungpura, mulai ditertibkan pada Jumat (06/12/2024) dan direlokasi ke Jalan Daya Nasional tak jauh dari lokasi. Namun penertiban tersebut sempat menuai ketegangan, lantaran beberapa PKL menolak untuk pindah.
Sejumlah PKL yang bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut menolak pindah ke lokasi Jalan Daya Nasional yang disiapkan Universitas Tanjungpura, karena lapak yang disediakan tak sesuai dengan jumlah PKL. Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 200 PKL. Sementara tempat yang disediakan hanya sekitar 80-an lapak.
Sebelumnya, pihak Untan Pontianak sudah menyebarkan surat edaran pada 28 November 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada PKL untuk tidak berjualan lagi di kawasan Untan mulai 4 Desember.
Terkait penertiban tersebut, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengatakan, jika pihaknya diminta pihak Universitas Tanjungpura untuk merelokasi pedagang yang masih bertahan di kawasan tersebut.
“Kami diminta tolong oleh pihak Untan untuk membantu para pedagang pindah karena akan ada perbaikan atau penataan ulang Taman Sepeda Untan dan Jalan M Isa, sehingga pedagang dipindah ke jalan Daya Nasional,” kata Ahmad Sudiantoro.
Surat pemberitahuan penertiban sebelumnya juga telah diberikan, namun sampai Jumat (06/12/2024) masih ditemukan pedagang yang bertahan dan enggan untuk pindah. Akhirnya Satpol PP Kota Pontianak dibantu TNI dan Polri turun langsung melakukan pendekatan terhadap para pedagang.
“Alhamdulilah ketika kami datang sudah bersih, namun masih ada beberapa yang belum mau pindah lantaran ingin minta fasilitasi lampu dan lainnya, sehingga belum dapat kesepakatan dan harus dilakukan pendekatan oleh pihak Untan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak pun turut membantu para pedagang untuk pindah tempat atau kembali kerumah pedagang. Meski suasana di lokasi sempat memanas, namun para pedagang dapat memahami aturan dan mengikuti proses relokasi.
“Terkait tindak lanjut tersebut itu semua ranah pihak Untan kami hanya membantu bersama TNI dan Polri,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini