Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 Juni 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas IIB Putussibau ke Rutan Kelas 2 Pontianak, pada Rabu (05/06/2024).
Pemindahan penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan nantinya.
“Soalnya minggu ini juga perkara korupsi dana Desa Tekalong akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan.
Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, Filemon diduga melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dengan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600 dari tahun 2018 - 2020.
Kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sebelumnya kasus korupsi dana desa Tekalong ini sudah tahap 2 pada tanggal 20 Mei lalu. Namun sebelumnya, berkas perkara ini sudah beberapa kali dikembalikan ke polisi karena belum lengkap,” kata Lasido.
Tersangka selanjutnya diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas IIB Putussibau ke Rutan Kelas 2 Pontianak, pada Rabu (05/06/2024).
Pemindahan penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan nantinya.
“Soalnya minggu ini juga perkara korupsi dana Desa Tekalong akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan.
Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, Filemon diduga melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dengan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600 dari tahun 2018 - 2020.
Kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sebelumnya kasus korupsi dana desa Tekalong ini sudah tahap 2 pada tanggal 20 Mei lalu. Namun sebelumnya, berkas perkara ini sudah beberapa kali dikembalikan ke polisi karena belum lengkap,” kata Lasido.
Tersangka selanjutnya diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini