Pontianak    

38 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Sudirman Terancam Dibongkar Paksa

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 02 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan PKL di Pasar

Sudirman Nusa Indah II

Syarifah Adriana : Satu

minggu tak bongkar sendiri, kita yang akan bongkar

KalbarOnline,

Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan

penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan

Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan Kelurahan Darat Sekip.

Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini

termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu

hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi

badan jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan

bahwa penertiban ini bertujuan agar Jalan Nusa Indah II dapat dilewati kembali oleh

kendaraan roda empat. Sebagaimana diketahui, maraknya pedagang kaki lima

menyebabkan kendaraan roda empat tak lagi bisa melewati jalan tersebut. Selain

itu, lanjut Adriana, penindakan juga bertujuan meminimalisir bahaya jika sewaktu-waktu

terjadi kebakaran.

“Kita akan membuka Jalan Nusa Indah II yang selama ini tidak

bisa diakses kendaraan roda empat. Kita beri batas waktu satu minggu itu sudah

bisa masuk mobil. Pedagang sudah menandatangani surat pernyataan dan mereka menyanggupi

untuk membongkar. Jadi rencana hari Minggu mereka mulai menertibkan sendiri,”

ucapnya saat diwawancarai usai penertiban.

“Ada 38 pedagang yang menutupi jalan. Kita khawatir nanti kalau

terjadi kebakaran bisa jadi berbahaya karena mobil pemadam tidak bisa masuk,”

timpalnya.

Syarifah mengakui bahwa sebelum dilakukannya penertiban kali

ini, Satpol PP telah memanggil para pedagang sekaligus meninjau lokasi PKL di

Jalan Nusa Indah II tersebut. Pada dasarnya, lanjut Syarifah, para pedagang ini

bersedia untuk dilakukan penertiban.

“Kemarin kita sebenarnya sudah memanggil para pedagang ini,

kemudian kita cek ke lokasi. Pada dasarnya para pedagang ini bersedia untuk

dilakukan penertiban,” tukasnya.

Saat penertiban dilakukan, Satpol PP juga mendapatkan informasi

adanya PKL nakal yang mencuri arus listrik dengan mencantol dari tiang.

Menanggapi itu, Adriana berjanji akan melakukan pengecekan bersama PLN. Jika

terbukti melakukan pencurian, pedagang yang bersangkutan, tegas dia, akan

ditertibkan.

“Kalau itu mencantol, kita akan tertibkan juga bersama PLN.

Tapi kita perlu melihat kembali apakah benar mereka yang disebutkan itu

mencantol,” ujarnya.

Syarifah menegaskan tidak akan ada toleransi waktu lagi bagi

para pedagang dalam melakukan penertiban. Jika dalam waktu yang ditentukan

masih ada pedagang yang belum menertibkan bangunan dan dagangannya, dirinya

memastikan Satpol PP Pontianak dan aparat akan melakukan pembongkaran.

“Kita yang akan membongkar kalau dalam waktu satu minggu

mereka tidak membongkar sendiri,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Banjir Melanda Sejumlah Desa di Nanga Mahap dan Nanga Taman Sekadau
Sabtu, 02 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Pelatihan Manasik Haji, Ini Tiga Pesan Bupati Jarot ke Seluruh Calon Jamaah Haji
Sabtu, 02 Maret 2019

Berita terkait