38 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Sudirman Terancam Dibongkar Paksa

Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan PKL di Pasar Sudirman Nusa Indah II

Syarifah Adriana : Satu minggu tak bongkar sendiri, kita yang akan bongkar

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan Kelurahan Darat Sekip.

Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan agar Jalan Nusa Indah II dapat dilewati kembali oleh kendaraan roda empat. Sebagaimana diketahui, maraknya pedagang kaki lima menyebabkan kendaraan roda empat tak lagi bisa melewati jalan tersebut. Selain itu, lanjut Adriana, penindakan juga bertujuan meminimalisir bahaya jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Baca Juga :  Lagi, Satpol PP Pontianak Jaring Rumah Makan Gunakan Gas Elpiji Melon

“Kita akan membuka Jalan Nusa Indah II yang selama ini tidak bisa diakses kendaraan roda empat. Kita beri batas waktu satu minggu itu sudah bisa masuk mobil. Pedagang sudah menandatangani surat pernyataan dan mereka menyanggupi untuk membongkar. Jadi rencana hari Minggu mereka mulai menertibkan sendiri,” ucapnya saat diwawancarai usai penertiban.

“Ada 38 pedagang yang menutupi jalan. Kita khawatir nanti kalau terjadi kebakaran bisa jadi berbahaya karena mobil pemadam tidak bisa masuk,” timpalnya.

Syarifah mengakui bahwa sebelum dilakukannya penertiban kali ini, Satpol PP telah memanggil para pedagang sekaligus meninjau lokasi PKL di Jalan Nusa Indah II tersebut. Pada dasarnya, lanjut Syarifah, para pedagang ini bersedia untuk dilakukan penertiban.

Baca Juga :  Pontianak Ditetapkan PPKM Darurat: Seluruh Sektor Non Esensial Tutup

“Kemarin kita sebenarnya sudah memanggil para pedagang ini, kemudian kita cek ke lokasi. Pada dasarnya para pedagang ini bersedia untuk dilakukan penertiban,” tukasnya.

Saat penertiban dilakukan, Satpol PP juga mendapatkan informasi adanya PKL nakal yang mencuri arus listrik dengan mencantol dari tiang. Menanggapi itu, Adriana berjanji akan melakukan pengecekan bersama PLN. Jika terbukti melakukan pencurian, pedagang yang bersangkutan, tegas dia, akan ditertibkan.

“Kalau itu mencantol, kita akan tertibkan juga bersama PLN. Tapi kita perlu melihat kembali apakah benar mereka yang disebutkan itu mencantol,” ujarnya.

Syarifah menegaskan tidak akan ada toleransi waktu lagi bagi para pedagang dalam melakukan penertiban. Jika dalam waktu yang ditentukan masih ada pedagang yang belum menertibkan bangunan dan dagangannya, dirinya memastikan Satpol PP Pontianak dan aparat akan melakukan pembongkaran.

“Kita yang akan membongkar kalau dalam waktu satu minggu mereka tidak membongkar sendiri,” pungkasnya. (Fai)

Comment