Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 02 Maret 2019 |
Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan PKL di Pasar
Sudirman Nusa Indah II
Syarifah Adriana : Satu
minggu tak bongkar sendiri, kita yang akan bongkar
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan
Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan Kelurahan Darat Sekip.
Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini
termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu
hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi
badan jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan
bahwa penertiban ini bertujuan agar Jalan Nusa Indah II dapat dilewati kembali oleh
kendaraan roda empat. Sebagaimana diketahui, maraknya pedagang kaki lima
menyebabkan kendaraan roda empat tak lagi bisa melewati jalan tersebut. Selain
itu, lanjut Adriana, penindakan juga bertujuan meminimalisir bahaya jika sewaktu-waktu
terjadi kebakaran.
“Kita akan membuka Jalan Nusa Indah II yang selama ini tidak
bisa diakses kendaraan roda empat. Kita beri batas waktu satu minggu itu sudah
bisa masuk mobil. Pedagang sudah menandatangani surat pernyataan dan mereka menyanggupi
untuk membongkar. Jadi rencana hari Minggu mereka mulai menertibkan sendiri,”
ucapnya saat diwawancarai usai penertiban.
“Ada 38 pedagang yang menutupi jalan. Kita khawatir nanti kalau
terjadi kebakaran bisa jadi berbahaya karena mobil pemadam tidak bisa masuk,”
timpalnya.
Syarifah mengakui bahwa sebelum dilakukannya penertiban kali
ini, Satpol PP telah memanggil para pedagang sekaligus meninjau lokasi PKL di
Jalan Nusa Indah II tersebut. Pada dasarnya, lanjut Syarifah, para pedagang ini
bersedia untuk dilakukan penertiban.
“Kemarin kita sebenarnya sudah memanggil para pedagang ini,
kemudian kita cek ke lokasi. Pada dasarnya para pedagang ini bersedia untuk
dilakukan penertiban,” tukasnya.
Saat penertiban dilakukan, Satpol PP juga mendapatkan informasi
adanya PKL nakal yang mencuri arus listrik dengan mencantol dari tiang.
Menanggapi itu, Adriana berjanji akan melakukan pengecekan bersama PLN. Jika
terbukti melakukan pencurian, pedagang yang bersangkutan, tegas dia, akan
ditertibkan.
“Kalau itu mencantol, kita akan tertibkan juga bersama PLN.
Tapi kita perlu melihat kembali apakah benar mereka yang disebutkan itu
mencantol,” ujarnya.
Syarifah menegaskan tidak akan ada toleransi waktu lagi bagi
para pedagang dalam melakukan penertiban. Jika dalam waktu yang ditentukan
masih ada pedagang yang belum menertibkan bangunan dan dagangannya, dirinya
memastikan Satpol PP Pontianak dan aparat akan melakukan pembongkaran.
“Kita yang akan membongkar kalau dalam waktu satu minggu
mereka tidak membongkar sendiri,” pungkasnya. (Fai)
Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan PKL di Pasar
Sudirman Nusa Indah II
Syarifah Adriana : Satu
minggu tak bongkar sendiri, kita yang akan bongkar
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan
Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan Kelurahan Darat Sekip.
Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini
termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu
hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi
badan jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan
bahwa penertiban ini bertujuan agar Jalan Nusa Indah II dapat dilewati kembali oleh
kendaraan roda empat. Sebagaimana diketahui, maraknya pedagang kaki lima
menyebabkan kendaraan roda empat tak lagi bisa melewati jalan tersebut. Selain
itu, lanjut Adriana, penindakan juga bertujuan meminimalisir bahaya jika sewaktu-waktu
terjadi kebakaran.
“Kita akan membuka Jalan Nusa Indah II yang selama ini tidak
bisa diakses kendaraan roda empat. Kita beri batas waktu satu minggu itu sudah
bisa masuk mobil. Pedagang sudah menandatangani surat pernyataan dan mereka menyanggupi
untuk membongkar. Jadi rencana hari Minggu mereka mulai menertibkan sendiri,”
ucapnya saat diwawancarai usai penertiban.
“Ada 38 pedagang yang menutupi jalan. Kita khawatir nanti kalau
terjadi kebakaran bisa jadi berbahaya karena mobil pemadam tidak bisa masuk,”
timpalnya.
Syarifah mengakui bahwa sebelum dilakukannya penertiban kali
ini, Satpol PP telah memanggil para pedagang sekaligus meninjau lokasi PKL di
Jalan Nusa Indah II tersebut. Pada dasarnya, lanjut Syarifah, para pedagang ini
bersedia untuk dilakukan penertiban.
“Kemarin kita sebenarnya sudah memanggil para pedagang ini,
kemudian kita cek ke lokasi. Pada dasarnya para pedagang ini bersedia untuk
dilakukan penertiban,” tukasnya.
Saat penertiban dilakukan, Satpol PP juga mendapatkan informasi
adanya PKL nakal yang mencuri arus listrik dengan mencantol dari tiang.
Menanggapi itu, Adriana berjanji akan melakukan pengecekan bersama PLN. Jika
terbukti melakukan pencurian, pedagang yang bersangkutan, tegas dia, akan
ditertibkan.
“Kalau itu mencantol, kita akan tertibkan juga bersama PLN.
Tapi kita perlu melihat kembali apakah benar mereka yang disebutkan itu
mencantol,” ujarnya.
Syarifah menegaskan tidak akan ada toleransi waktu lagi bagi
para pedagang dalam melakukan penertiban. Jika dalam waktu yang ditentukan
masih ada pedagang yang belum menertibkan bangunan dan dagangannya, dirinya
memastikan Satpol PP Pontianak dan aparat akan melakukan pembongkaran.
“Kita yang akan membongkar kalau dalam waktu satu minggu
mereka tidak membongkar sendiri,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini