Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 14 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho
peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai
ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota
Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.
Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh
peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan
pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.
“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum
pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu
(14/4/2019).
Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang
pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah
Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.
“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,
Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati
aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.
“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi
kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan
pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.
Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.
“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho
peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai
ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota
Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.
Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh
peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan
pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.
“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum
pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu
(14/4/2019).
Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang
pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah
Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.
“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,
Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati
aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.
“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi
kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan
pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.
Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.
“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini