Ketapang    

Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 14 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho

peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai

ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota

Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.

Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri

dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

(Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh

peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan

pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan

pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum

pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu

(14/4/2019).

Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang

pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah

Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,

Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati

aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.

“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi

kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan

pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.

Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.

“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019
Minggu, 14 April 2019
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Apresiasi Program Hapus Tato Gratis
Minggu, 14 April 2019

Berita terkait