Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 18 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Manajemen PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) memberikan klarifikasi terkait aksi damai ratusan buruh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang mengenai tuntutan pemenuhan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.
"Pada intinya perusahaan siap melaksanakan kewajiban sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Robert saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, ratusan buruh PT KAL menggelar aksi damai di Kantor Bupati Ketapang dengan tuntutan agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Robert mengatakan perusahaan berada pada posisi yang harus mematuhi seluruh regulasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Mei 2026. Dalam forum tersebut, perusahaan mengaku telah menyampaikan pandangannya, termasuk penolakan terhadap permintaan PHK. Namun, menurut Robert, pandangan tersebut tidak tercantum dalam notulen rapat.
"Kami sudah menyampaikan penolakan terhadap permintaan PHK, tetapi pandangan perusahaan tidak dimasukkan dalam notulen rapat. Karena itu kami menilai penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Robert mengungkapkan perusahaan sempat keberatan untuk menandatangani hasil rapat tersebut. Ia menilai terdapat kondisi yang bertolak belakang karena sebelumnya perusahaan diminta untuk tidak melakukan PHK, namun pada saat yang sama juga didesak untuk melaksanakan PHK.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada prinsipnya mengamanatkan agar pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Kalau memang nantinya terbukti perusahaan melanggar hukum dan ada hak-hak normatif pekerja yang harus dipenuhi, kami siap menjalankan putusan tersebut. Kami menghormati proses hukum dan siap bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa perusahaan juga telah menerima surat dari Bupati Ketapang yang meminta agar tidak melakukan PHK serta mengutamakan penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan demi menjaga stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, ia menilai seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Karena itu kami berpandangan hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan ini. Apa pun keputusan yang berkekuatan hukum, perusahaan siap mematuhinya," pungkas Robert. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Manajemen PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) memberikan klarifikasi terkait aksi damai ratusan buruh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang mengenai tuntutan pemenuhan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.
"Pada intinya perusahaan siap melaksanakan kewajiban sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Robert saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, ratusan buruh PT KAL menggelar aksi damai di Kantor Bupati Ketapang dengan tuntutan agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Robert mengatakan perusahaan berada pada posisi yang harus mematuhi seluruh regulasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Mei 2026. Dalam forum tersebut, perusahaan mengaku telah menyampaikan pandangannya, termasuk penolakan terhadap permintaan PHK. Namun, menurut Robert, pandangan tersebut tidak tercantum dalam notulen rapat.
"Kami sudah menyampaikan penolakan terhadap permintaan PHK, tetapi pandangan perusahaan tidak dimasukkan dalam notulen rapat. Karena itu kami menilai penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Robert mengungkapkan perusahaan sempat keberatan untuk menandatangani hasil rapat tersebut. Ia menilai terdapat kondisi yang bertolak belakang karena sebelumnya perusahaan diminta untuk tidak melakukan PHK, namun pada saat yang sama juga didesak untuk melaksanakan PHK.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada prinsipnya mengamanatkan agar pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Kalau memang nantinya terbukti perusahaan melanggar hukum dan ada hak-hak normatif pekerja yang harus dipenuhi, kami siap menjalankan putusan tersebut. Kami menghormati proses hukum dan siap bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa perusahaan juga telah menerima surat dari Bupati Ketapang yang meminta agar tidak melakukan PHK serta mengutamakan penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan demi menjaga stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, ia menilai seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Karena itu kami berpandangan hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan ini. Apa pun keputusan yang berkekuatan hukum, perusahaan siap mematuhinya," pungkas Robert. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini