Ketapang    

Indech Minta BPK RI Audit Dana CSR Perusahaan di Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 16 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Indonesian eCatalogue Watch (Indech) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit khusus terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.

Menurut Indech, selama ini masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui berapa besaran dana CSR yang disalurkan perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Padahal, CSR merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perseroan terbatas.

Sebagai dasar hukum, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Regulasi ini mengamanatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 2 persen dari keuntungan bersih tahunan.

Ketua Indech, Hikmat Siregar, menilai sulit bagi publik untuk mengetahui apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

“Dari sekian banyak perusahaan di Ketapang, apakah masyarakat tahu berapa keuntungan bersih mereka setiap tahun? Sulit dibuktikan karena selalu ditutup rapat dengan alasan rahasia perusahaan,” ucapnya, Selasa (16/09/2025)

Karena itu, Indech meminta BPK RI melakukan audit khusus terhadap penyerapan dana CSR perusahaan di Ketapang, dengan cakupan periode tahun 2020 hingga 2025. Audit ini dinilai penting untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Hikmat menegaskan, audit juga akan menunjukkan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

"Jangan hanya 'memperkosa' hasil bumi tanpa memperhatikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

Indech menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, dana CSR berpotensi tidak tepat sasaran. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa menopang pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Selain audit, Indech juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Ketapang membuat peraturan daerah (perda) baru terkait CSR. Perda ini diharapkan menjadi landasan yang lebih tegas agar perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban sosialnya.

“Dengan adanya audit BPK RI dan regulasi daerah yang lebih kuat, dana CSR bisa dikelola secara transparan, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang,” pungkas Hikmat. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi
Selasa, 16 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kos Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Sepasang Pengedar di Ketapang
Selasa, 16 September 2025

Berita terkait