Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Indonesian eCatalogue Watch (Indech) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit khusus terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Menurut Indech, selama ini masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui berapa besaran dana CSR yang disalurkan perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Padahal, CSR merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perseroan terbatas.
Sebagai dasar hukum, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Regulasi ini mengamanatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 2 persen dari keuntungan bersih tahunan.
Ketua Indech, Hikmat Siregar, menilai sulit bagi publik untuk mengetahui apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.
“Dari sekian banyak perusahaan di Ketapang, apakah masyarakat tahu berapa keuntungan bersih mereka setiap tahun? Sulit dibuktikan karena selalu ditutup rapat dengan alasan rahasia perusahaan,” ucapnya, Selasa (16/09/2025)
Karena itu, Indech meminta BPK RI melakukan audit khusus terhadap penyerapan dana CSR perusahaan di Ketapang, dengan cakupan periode tahun 2020 hingga 2025. Audit ini dinilai penting untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Hikmat menegaskan, audit juga akan menunjukkan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
"Jangan hanya 'memperkosa' hasil bumi tanpa memperhatikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Indech menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, dana CSR berpotensi tidak tepat sasaran. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa menopang pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Selain audit, Indech juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Ketapang membuat peraturan daerah (perda) baru terkait CSR. Perda ini diharapkan menjadi landasan yang lebih tegas agar perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban sosialnya.
“Dengan adanya audit BPK RI dan regulasi daerah yang lebih kuat, dana CSR bisa dikelola secara transparan, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang,” pungkas Hikmat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Indonesian eCatalogue Watch (Indech) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit khusus terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Menurut Indech, selama ini masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui berapa besaran dana CSR yang disalurkan perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Padahal, CSR merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perseroan terbatas.
Sebagai dasar hukum, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Regulasi ini mengamanatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 2 persen dari keuntungan bersih tahunan.
Ketua Indech, Hikmat Siregar, menilai sulit bagi publik untuk mengetahui apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.
“Dari sekian banyak perusahaan di Ketapang, apakah masyarakat tahu berapa keuntungan bersih mereka setiap tahun? Sulit dibuktikan karena selalu ditutup rapat dengan alasan rahasia perusahaan,” ucapnya, Selasa (16/09/2025)
Karena itu, Indech meminta BPK RI melakukan audit khusus terhadap penyerapan dana CSR perusahaan di Ketapang, dengan cakupan periode tahun 2020 hingga 2025. Audit ini dinilai penting untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Hikmat menegaskan, audit juga akan menunjukkan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
"Jangan hanya 'memperkosa' hasil bumi tanpa memperhatikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Indech menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, dana CSR berpotensi tidak tepat sasaran. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa menopang pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Selain audit, Indech juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Ketapang membuat peraturan daerah (perda) baru terkait CSR. Perda ini diharapkan menjadi landasan yang lebih tegas agar perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban sosialnya.
“Dengan adanya audit BPK RI dan regulasi daerah yang lebih kuat, dana CSR bisa dikelola secara transparan, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang,” pungkas Hikmat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini