Kubu Raya    

DPRD Kubu Raya Minta Perusahaan Salurkan CSR Untuk Pengembangan Ponpes

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 29 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – DPRD Kubu Raya mendukung terbentuknya kabupaten yang religius. Dengan

banyaknya berdiri lembaga pendidikan Pondok Pesantren di Kubu Raya yang

diharapkan dapat melahirkan ahli-ahli ibadah. Hal tersebut diutarakan Ketua

DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah ditemui usai melaksanakan kegiatan silaturahmi

Pimpinan Pondok Pesantren Kubu Raya di Dangau Hotel Kubu Raya, Senin (27/1/2020).

“Terutama memperbaiki sumber daya manusianya baik dalam

konteks spritual maupun umum. Hanya bagaimana Pemerintah daerah menyikapinya,

dalam arti support, serta pengawasan, terhadap pondok-pondok pesantren agar

pondok-pondok pesantren ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kontrol yang dimaksud Agus, pondok-pondok pesantren yang telah

berdiri tetap dalam pengawasan pemerintah agar tidak menyalahi peraturan dan

perundang-undangan. Karena kontrol, juga berpengaruh terhadap bantuan-bantuan

dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Apabila bantuan itu masih belum memadai bisa saja kita sarankan

Pemda untuk menambah besaran anggaran tersebut,” terangnya.

Menurut Agus, walaupun APBD Kubu Raya terbatas, namun sistem

singkronisasi  dengan program-program

lainnya dapat membantu pondok-pondok pesantren yang ada di Kubu Raya. Agus juga

menegaskan tentang hal-hal wajib yang mesti diselenggarakan pemerintah yang

tidak dapat diabaikan.

“Pemerintah daerah juga harus hadir, memfasilitasi antara

pondok pesantren dengan masyarakat lainnya yang mempunyai perusahaan

dilingkungan tersebut untuk memberikan CSR nya,” tambahnya.

Agus merasa perusahaan yang berdiri dilingkungan pondok

pesantren wajib menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) dengan cara

difasilitasi oleh Pemerintah setempat. Terkait dengan singkronisasi program

pemerintah dengan CSR perusahaan, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah

untuk memprioritaskan lingkungan yang memiliki aneka lembaga pendidikan seperti

Mts, SD, SMP dan SMA dan Pondok pesanteran diharuskan menjadi prioritas.

“Kuncinya itu tadi, Pemerintah daerah harus hadir untuk

support dalam menganggarkan hibah bansos. Kedua, pemerintah daerah harus

melakukan kontrol atau pembinaan agar tidak bertentangan dengan peraturan dan

perundang-undangan,” jelasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Dinas PUTR Ketapang Akan Bangun Jalan Negeri Baru-Pelang Tahun Ini
Rabu, 29 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
FPKR Bertekad Samakan Sistem Dengan Ponpes Modern
Rabu, 29 Januari 2020

Berita terkait