KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan yang disampaikan tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku adat dari berbagai desa di Kecamatan Air Upas kepada Camat Kecamatan Air Upas, H. Matjuni, S.AP.ME tentang semakin parahnya kondisi Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Sukaria, Mekar Jaya dan Desa lainnya, menggugah Camat Air Upas untuk memfasilitasi digelarnya Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pimpinan Perusahaan, Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat guna mendapatkan kesepakatan dalam upaya peningkatan pengerasan Jalan dengan laterit.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Air Upas, Rabu (4/12/2018) ini diterima dengan baik oleh unsur pimpinan sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Air Upas.
Perbaikan dan peningkatan pengerasan jalan dengan laterit melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut menurut Mutjani merupakan kewajiban seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah kerjanya, tidak semata-mata mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perbaikan dan peningkatan jalan provinsi yang menghubungkan beberapa desa yang ada di Kecamatan Air Upas sangatlah penting untuk kita perhatikan bersama, oleh karena itu kami selaku unsur pimpinan kecamatan sangat mengharapkan peran serta semua perusahaan yang berinvestasi untuk turut mendukung peningkatan infrastruktur jalan, agar lintas berbagai sektor dapat berjalan dengan baik yang tentunya menuju masyarakat sejahtera, karena ini juga merupakan kewajiban seluluh perusahaan dalam menyalurkan dana CSR tidak seluruhnya mengandalkan dana APBD,” ungkap Matjuni.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan tujuh kesepakatan sebagai berikut:
1. Pelebaran jalan dan pelateritan mulai dilaksanakan pekerjaannya pada Februari-Maret tahun anggaran 2019 di Desa Sukaria dan Mekar Jaya.
2. Masing-Masing perusahaan siap melaksanakan dan mendukung program CSR perusahaan kepada program Pemerintah Daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih periode tahun 2016-2021 (meningkatkan infrastruktur Ketapang menuju masyarakat sejahtera).
3. Perusahaan bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat Desa Sukaria, Desa Mekar Jaya untuk menyelesaikan pekerjaan pelebaran jalan dan pelatritan jalan tersebut menggunakan dana CSR.
4. Tugas dan pembinaan perusahaan PT. Cargill, PT. META dan PT. HPMU bertanggung jawab terhadap jalan provinsi, pada peningkatan pembangunan jalan laterit dari batu keling ke Perimping sepanjang 5 kilometer. Sedangkan PT. HPAM dan PT. PKM bertanggung jawab terhadap jalan kabupaten, pada pekerjaan peningkatan pembangunan jalan laterit dari batu keling ke Selakauan dan batu keling ke Sedawak sepanjang 4,5 kilometer yang diselesaikan pada Februari-Maret tahun anggaran 2019.
5. Tugas dan pembinaan PT. PLA, PT. Cargill dan PT. HPAM bertanggung jawab terhadap program CSR kepada masyarakat, pembangunan optimalisasi lahan pertanian, saluran irigasi pertanian, pintu kelip pertanian Dua daun kelompok (Payak Tempayan Jaya) Dusun Batu Keling, Desa Sukaria, Kecamatan Air Upas seluas kurang lebih 10 hektar, waktu pelaksanaan pembangunan tersebut pada bulan Juni 2019-Mei 2020.
7. Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Desa Sukaria, Kepala Desa Mekar Jaya, BPD dan tokoh masyarakat wajib mendukung sepenuhnya kepada pihak perusahaan ketika ada permasalahan di desa dan di lapangan, ketika perusahaan sedang melaksanakan aktifitas pekerjaan rutin di wilayah Desa Sukaria dan Mekar Jaya. (Jansen)
Comment