Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 29 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Indonesian e-Chatalogue Watch (Indech) menemukan dua mega proyek di Kabupaten Ketapang telah ditenderkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Ketapang pada tahun 2024 lalu.
Dua proyek dengan nilai fantastis itu yakni Rekonsteuksi/Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam senilai Rp 14, 8 miliar dan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Penyiuran - Deranuk dengan nilai Rp 24,7 miliar.
Kedua proyek itu diketahui bersumber dari APBN yakni Dana Bagi Hasil ( DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Investigasi Indech, Hikmat Siregar menilai, kalau tender dini yang dilakukan oleh LPSE Ketapang seakan mengesampingkan surat edaran bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629 A/SJ 11 Desember 2024 lalu.
"Kita sedang konsen soal ini sebab pada saat gencarnya Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi anggaran di tahun 2025 hingga melahirkan surat edaran bersama Kemenkeu dan Kemendagri, justru ULP LPSE Pemda Ketapang telah menenderkan dua paket pekerjaan fisik bernilai puluhan miliar. Kita perlu menelisik ini lebih jauh," katanya, Jumat (28/03/2025).
Siregar menyebut, kalau hasil temuannya itu telah dikonfrontir kepada Kepala LPSE Ketapang. Di mana informasi yang didapat, kalau salah satu proyek dibatalkan dan hanya satu paket proyek yang dilanjutkan tender dan telah selesai dengan pemenang PT Tesar Catur Nusa.
[caption id="attachment_203625" align="alignnone" width="1130"]
Direktur Investigasi Indech, Hikmat Siregar.[/caption]
"Ketika INDECH mempertanyakan kepada Ketua ULP LPSE Sudirman Sinaga membenarkan kalau proses tender tersebut pada bulan Desember 2024 tahun lalu atas dasar Monitoring Centre For Prevention KPK RI Tahun 2024 yang menyatakan semua daerah melaksanakan tender dini minimal 5 paket pekerjaan," katanya.
"Dan menurutnya, bahwa proyek Penyiuran - Deranuk telah dibatalkan, namun Sungai Kepuluk - Batu Tajam tetap lanjut kontrak karena tidak berpengaruh kepada efisiensi anggaran," lanjut Siregar.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan isi surat edaran bersama Kemenkeu dan Kemendagri pada ayat 5, seharusnya LPSE Ketapang menunda proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan Permenkeu mengenai besaran TKD APBN yang dicadangkan ditetapkan.
Untuk itu, Siregar meminta kepada Bupati Ketapang yang baru dilantik Alexander Wilyo untuk meninjau ulang mengenai proses tender dini tersebut karena seakan bernuansa KKN.
"Ini perlu ditinjau ulang oleh bupati Ketapang sehingga menjadi Objektif dimata masyarakat dan jangan sampai muncul kesan negatif bahwa seolah-olah pemenang tender tahun 2024 untuk Anggaran 2025 telah diatur sebelumnya," pintanya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Indonesian e-Chatalogue Watch (Indech) menemukan dua mega proyek di Kabupaten Ketapang telah ditenderkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Ketapang pada tahun 2024 lalu.
Dua proyek dengan nilai fantastis itu yakni Rekonsteuksi/Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam senilai Rp 14, 8 miliar dan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Penyiuran - Deranuk dengan nilai Rp 24,7 miliar.
Kedua proyek itu diketahui bersumber dari APBN yakni Dana Bagi Hasil ( DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Investigasi Indech, Hikmat Siregar menilai, kalau tender dini yang dilakukan oleh LPSE Ketapang seakan mengesampingkan surat edaran bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629 A/SJ 11 Desember 2024 lalu.
"Kita sedang konsen soal ini sebab pada saat gencarnya Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi anggaran di tahun 2025 hingga melahirkan surat edaran bersama Kemenkeu dan Kemendagri, justru ULP LPSE Pemda Ketapang telah menenderkan dua paket pekerjaan fisik bernilai puluhan miliar. Kita perlu menelisik ini lebih jauh," katanya, Jumat (28/03/2025).
Siregar menyebut, kalau hasil temuannya itu telah dikonfrontir kepada Kepala LPSE Ketapang. Di mana informasi yang didapat, kalau salah satu proyek dibatalkan dan hanya satu paket proyek yang dilanjutkan tender dan telah selesai dengan pemenang PT Tesar Catur Nusa.
[caption id="attachment_203625" align="alignnone" width="1130"]
Direktur Investigasi Indech, Hikmat Siregar.[/caption]
"Ketika INDECH mempertanyakan kepada Ketua ULP LPSE Sudirman Sinaga membenarkan kalau proses tender tersebut pada bulan Desember 2024 tahun lalu atas dasar Monitoring Centre For Prevention KPK RI Tahun 2024 yang menyatakan semua daerah melaksanakan tender dini minimal 5 paket pekerjaan," katanya.
"Dan menurutnya, bahwa proyek Penyiuran - Deranuk telah dibatalkan, namun Sungai Kepuluk - Batu Tajam tetap lanjut kontrak karena tidak berpengaruh kepada efisiensi anggaran," lanjut Siregar.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan isi surat edaran bersama Kemenkeu dan Kemendagri pada ayat 5, seharusnya LPSE Ketapang menunda proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan Permenkeu mengenai besaran TKD APBN yang dicadangkan ditetapkan.
Untuk itu, Siregar meminta kepada Bupati Ketapang yang baru dilantik Alexander Wilyo untuk meninjau ulang mengenai proses tender dini tersebut karena seakan bernuansa KKN.
"Ini perlu ditinjau ulang oleh bupati Ketapang sehingga menjadi Objektif dimata masyarakat dan jangan sampai muncul kesan negatif bahwa seolah-olah pemenang tender tahun 2024 untuk Anggaran 2025 telah diatur sebelumnya," pintanya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini