Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika antar provinsi berinisial ARM, pada Minggu (19/06/2022).
Dimana dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, melalui keterangan resminya, Senin (20/06/2022), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa paket narkotika. Dari informasi itu, petugas pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan pada hari Minggu (19/06/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu, yang total berat keseluruhannya mencapai 1030,89 gram," kata Andi, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, di Aula Mapolresta Pontianak.
Andi melanjutkan, bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Andi.
Selanjutnya, Kapolresta Pontianak turut mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Saya juga menghimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman", tutup Andi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika antar provinsi berinisial ARM, pada Minggu (19/06/2022).
Dimana dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, melalui keterangan resminya, Senin (20/06/2022), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa paket narkotika. Dari informasi itu, petugas pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan pada hari Minggu (19/06/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu, yang total berat keseluruhannya mencapai 1030,89 gram," kata Andi, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, di Aula Mapolresta Pontianak.
Andi melanjutkan, bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Andi.
Selanjutnya, Kapolresta Pontianak turut mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Saya juga menghimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman", tutup Andi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini