Kedapatan Bawa Sabu, Tole Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – AY alias Tole (28), pria asal Cirebon Jawa Barat yang berprofesi sebagai supir truk, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada Jum’at (19/10/2018) pagi pukul 08.30.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK membenarkan hal tersebut. AY ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Sekadau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada supir truk dari arah Pontianak yang akan melintasi Kabupaten Sekadau yang disinyalir membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Suparwoto melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 08.30 WIB di Jl. Merdeka Timur tepatnya di depan Mapolres Sekadau, petugas melakukan pemberhentian terhadap satu unit kendaraan truk bernopol KB 9337 J yang dikendarai oleh AY.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Masyarakat Penuhi Kebutuhan Rumah

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian AY, yang disaksikan oleh para saksi-saksi.

Setelah digeledah dan diinterogasi petugas apakah yang bersangkutan menggunakan sabu, AY pun mengakui dirinya memakai sabu sekaligus menunjukkan kepada petugas barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di dalam dashboard truk.

Petugas lalu menggeledah dashboard truk dan benar ditemukan 1 paket plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, tersimpan dalam satu bungkus kotak rokok Magnum Mild warna biru yang diikat karet ban.

Selain satu paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, petugas juga menemukan 1 buah tutup botol warna biru sebagai tutup alat hisap sabu, 1 buah botol air mineral, 1 buah potongan pipet warna biru, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah potongan cotton buds, 1 buah gulungan kecil kertas timah bungkus rokok, serta 1 buah potongan kaca diduga sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Persulit Wartawan, Rapat Permohonan HGU Perusahaan di Sekadau Dilakukan Tertutup

Saat ini terduga pelaku AY telah diamankan di Polres Sekadau dan juga barang bukti lain yang digunakan pelaku, seperti ponsel dan kendaraan truk, guna proses penyelidikan dan pengembangan perkara. (*/Mus)

Comment