Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Juli 2019 |
Sosialisasi Peraturan
dan Ketentuan Tata Ruang dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
KalbarOnline,
Pontianak – Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria
untuk dapat mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono menegaskan, perlunya hal tersebut demi mengutamakan keselamatan
bagi publik.
“Oleh sebab itu bangunan itu harus mengantongi SLF, di mana
sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk
difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan
ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan
penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019).
Edi menyebut, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik
bangunan. Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk
pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung
Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk,
pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.
“Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah
ada zat beracun atau tidak, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi,” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata
ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang
konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk
mengantongi SLF.
Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu
dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan
menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian
kajian tim tersebut.
“Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik
yang luas lantainya tertentu dan spesifik,” ungkap Edi.
TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari
akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait
tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang
mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.
“Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan,
koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan, GSB dan
sebagainya,” pungkasnya. (jim/humpro)
Sosialisasi Peraturan
dan Ketentuan Tata Ruang dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
KalbarOnline,
Pontianak – Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria
untuk dapat mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono menegaskan, perlunya hal tersebut demi mengutamakan keselamatan
bagi publik.
“Oleh sebab itu bangunan itu harus mengantongi SLF, di mana
sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk
difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan
ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan
penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019).
Edi menyebut, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik
bangunan. Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk
pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung
Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk,
pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.
“Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah
ada zat beracun atau tidak, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi,” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata
ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang
konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk
mengantongi SLF.
Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu
dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan
menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian
kajian tim tersebut.
“Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik
yang luas lantainya tertentu dan spesifik,” ungkap Edi.
TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari
akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait
tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang
mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.
“Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan,
koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan, GSB dan
sebagainya,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini