Pontianak    

Demi Keselamatan Publik, Edi Kamtono : Gedung Harus Kantongi SLF

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sosialisasi Peraturan

dan Ketentuan Tata Ruang dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

KalbarOnline,

Pontianak – Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria

untuk dapat mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wali Kota Pontianak, Edi

Rusdi Kamtono menegaskan, perlunya hal tersebut demi mengutamakan keselamatan

bagi publik.

“Oleh sebab itu bangunan itu harus mengantongi SLF, di mana

sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk

difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan

ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan

penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019).

Edi menyebut, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik

bangunan. Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk

pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung

Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk,

pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.

“Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah

ada zat beracun atau tidak, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata

ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang

konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk

mengantongi SLF.

Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu

dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan

menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian

kajian tim tersebut.

“Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik

yang luas lantainya tertentu dan spesifik,” ungkap Edi.

TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari

akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait

tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang

mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.

“Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan,

koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan, GSB dan

sebagainya,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus ‘Identify’ Peminjaman Dana Online Traveloka
Rabu, 17 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Sederet Pesan Gubernur Sutarmidji di Hari Jadi Kubu Raya ke-12, Perkuat Sinergitas dan Benahi PDAM
Rabu, 17 Juli 2019

Berita terkait