Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Juli 2020 |
Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF
Sosialisasi Peraturan Tata Ruang tentang Penerapan SLF
KalbarOnline, Pontianak – Kelaikan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
"Sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang penerapan SLF di Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (29/7/2020).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung, maka setiap pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah selesai dibangun.
"Sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungannya," jelasnya.
Bahasan menerangkan, sebelum dimanfaatkan, bangunan gedung harus dilengkapi dengan SLF. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib. Melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 139/DUPR/Tahun 2020, telah dibentuk Tim SLF dan Tim Pendukung Kegiatan SLF.
"Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaran bangunan gedung," pungkasnya. (jim/prokopim)
Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF
Sosialisasi Peraturan Tata Ruang tentang Penerapan SLF
KalbarOnline, Pontianak – Kelaikan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
"Sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang penerapan SLF di Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (29/7/2020).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung, maka setiap pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah selesai dibangun.
"Sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungannya," jelasnya.
Bahasan menerangkan, sebelum dimanfaatkan, bangunan gedung harus dilengkapi dengan SLF. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib. Melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 139/DUPR/Tahun 2020, telah dibentuk Tim SLF dan Tim Pendukung Kegiatan SLF.
"Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaran bangunan gedung," pungkasnya. (jim/prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini