Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 10 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, Kamis (10/07/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, dengan nilai sebesar Rp 5,2 miliar.
Namun pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan keberatan dan kemudian diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau senilai Rp 3,14 miliar serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp 2,53 miliar.
Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi hanya tinggal Rp 2,09 miliar yang dapat diangsur selama 120 bulan.
Kejari Singkawang menyebut, bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumastro yang kala itu menjabat sebagai sekretaris daerah dianggap menyalahgunakan wewenang, mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Kalbar, serta tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka S (Sumastro) telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Kejari Singkawang dalam keterangan persnya.
Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menilai, bahwa tindakan Sumastro telah memperkaya pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara secara signifikan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, Kamis (10/07/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, dengan nilai sebesar Rp 5,2 miliar.
Namun pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan keberatan dan kemudian diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau senilai Rp 3,14 miliar serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp 2,53 miliar.
Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi hanya tinggal Rp 2,09 miliar yang dapat diangsur selama 120 bulan.
Kejari Singkawang menyebut, bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumastro yang kala itu menjabat sebagai sekretaris daerah dianggap menyalahgunakan wewenang, mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Kalbar, serta tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka S (Sumastro) telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Kejari Singkawang dalam keterangan persnya.
Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menilai, bahwa tindakan Sumastro telah memperkaya pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara secara signifikan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini